Apa Itu Non-Deductible Expenses?
Non-Deductible Expenses adalah biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam hal perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Non-Deductible Expenses erat kaitannya dengan koreksi fiskal.
Biaya Apa Saja Yang Tergolong Non-Deductible Expenses?
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bawah biaya yang tidak dapat dikurangkan atau bersifat Non-deductible expenses:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dan pembagian SHU Koperasi
- Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi sekutu, pemegang saham atau anggota (prive)
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, yang dibayar WPOP kecuali jika dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan
- Natura atau kenikmatan dalam UU HPP telah dihapus
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
- Hibah, bantuan, sumbangan dan warisan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau kebawah serta zakat yang dibayarkan kepada Lembaga keagamaan yang pendiriannya disahkan oleh pemerintah PMK No 245/PMK.03/2008
- Pajak penghasilan
- Biaya untuk kepentingan pribadi
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
- Sanksi administrasi.
Apa Contoh Non Deductible Expenses?
Disajikan laporan laba rugi PT XYZ terdapat rincian biaya-biaya sebagai berikut:
|
HPP |
Rp 10.000.000 |
|
Biaya Gaji |
Rp 5.000.000 |
|
Biaya Listrik, Air, Telepon |
Rp 1.200.000 |
|
Beban Penyusutan |
Rp 2.000.000 |
|
Beban Amortisasi |
Rp 1.000.000 |
|
Biaya Sumbangan |
Rp 2.500.000 |
Informasi Tambahan:
- Biaya sumbangan termasuk di dalamnya sumbangan dalam rangka Pendidikan Rp 1.000.000 dan sebesar Rp 1.500.000 merupakan sumbangan bencana banjir (tidak termasuk ke dalam bencana nasional)
- Biaya-biaya lainnya telah sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.
Dalam hal biaya sumbangan untuk bencana banjir dimana bencara tersebut tidak termasuk ke dalam bencana nasional, maka tidak dapat dibiayakan dan harus dikoreksi positif sebesar Rp 1.500.000









