Dengan adanya penyebaran wabah virus Covid-19 yang masih saja terus meningkat dari awal tahun 2020 di Indonesia membuat pemerintah untuk menetapkan kebijakan bencana non-alam untuk penyebaran virus Covid-19 sebagai bencana nasional yang sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden No.12/2020 yang telah ditetapkan pada 13 April 2020 lalu. Dengan adanya kebijakan tersebut sebagai bencana nasional memberikan adanya keterlibatan dari sisi kebijakan pajaknya. Salah satu yang jadi implikasi yang sudah timbul dalam kebijakan tersebut adalah adanya pengurangan penghasilan kena pajak sebagai deductible expense.
Deductible expense itu sendiri merupakan biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan guna untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya. Deductible expense ini yang menjadi pengurangan wajib pajak untuk mengetahui jumlah dari penghasilan neto yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan.
Dalam kita menentukan suatu biaya termasuk dalam deductible expense atau tidak setidaknya ada 3 prinsip umum yang menyatakan suatu biaya tersebut termasuk dalam deductible expense, yaitu antara lain biaya tersebut adalah biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha, biaya tersebut diberlakukan guna untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak, serta biaya tersebut bukan digunakan untuk keperluan maupun kepentingan pribadi seseorang.
Namun secara umumnya, sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh pada pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu biaya uang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Dimana biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun tersebut merupakan biaya yang telah terjadi pada tahun yang bersangkutan. Sedangkan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dalam pembebanannya akan dilakukan penyusutan atau melalui amortisasi.
Sebagaimana yang tercantum pada UU PPh pada pasal 6 ayat 1 biaya yang dapat menjadi pengurangan atau deductible expense antara lain:
- biaya pembelian bahan
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
- bunga, sewa, dan royalti
- biaya perjalanan
- biaya pengolahan limbah
- premi asuransi
- biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- biaya administrasi
Namun ternyata dalam pengenaannya terdapat biaya tertentu yang dikecualikan seperti yang sebagaimana tercantum dalam UU PPh pada pasal 9 sehingga dapat menjadi deductible expense seperti contoh suatu biaya yang terjadi di antaranya premi asuransi yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja yang dalam perhitungan, premi tersebut dihitung sebagai penghasilan wajib pajak yang bersangkutan. Serta adanya suatu pemberian makanan dan minuman kepada seluruh pegawai yang pada dasarnya merupakan kegiatan yang termasuk dalam natura sehingga non-deductible expense.









