Mengenal Perbedaan PKP dan Non PKP

Menjadi seorang pengusaha merupakan hal yang banyak didambakan oleh banyak orang, karena dengan memiliki usaha sendiri berarti kita bisa memiliki penghasilan tambahan yang dapat kita gunakan untuk menambah harta dan kekayaan kita. Namun, menjalankan usaha tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan usaha, niat, dan tanggung jawab yang besar agar usaha yang kita jalankan dapat berkembang menjadi usaha yang besar dan kita pun dapat dikatakan sebagai pengusaha yang sukses.

Seorang pengusaha pun tak luput dalam menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Seorang pengusaha juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan sebagai warga negara yang baik. Di dalam dunia perpajakan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Dengan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apapun yang melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha dengan menghasilkan barang atau jasa dan memanfaatkan barang atau jasa dari luar daerah pabean.

Baca juga: Simak PMK 59 Aturan Turunan UU HPP, Mulai dari NPWP hingga PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan Non PKP merupakan pengusaha pribadi/perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Non PKP merupakan badan usaha yang belum dikukuhkan karena badan usaha tersebut memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Oleh karena itu, Non PKP dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Namun, tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apabila Non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka pengusaha tersebut diharuskan mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Berikut ini, merupakan beberapa ketentuan atau kebijakan yang harus dipenuhi apabila Non PKP ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP):

  1. Pengusaha pribadi maupun badan sebelumnya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam 1 (satu) tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
  2. Dengan berkaca pada PMK Nomor 197/PMK.03/2013, dikatakan bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP dan akan dimasukkan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non PKP.
  3. Apabila PKP yang ternyata setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usahanya dalam 1 (satu) tahun di bawah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Jadi, pada intinya bagi pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) diwajibkan untuk menjadi PKP, namun untuk pengusaha yang omzetnya di atas Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tetapi belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengusaha tersebut belum bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak.

Baca juga: Saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Perbedaan kewajiban antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) adalah terletak dalam kewajibannya memungut pajak. Apabila pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sedangkan untuk Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun menjalankan kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti halnya melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak. Kewajiban dari Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Adapun, aturan yang terbaru pada PMK 59/PMK.03/2022 telah menjadi perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pencabutan, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Isi pokok dari pengaturan PMK ini ialah pengecualian pemotongan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi pengadaan pemerintah.

Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah sebesar 11%, efektif mulai April 2022, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Januari 2025, tarif PPN direncanakan naik menjadi 12%, tetapi tarif efektif dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian untuk barang dan jasa non-mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Tarif 12% penuh hanya diberlakukan untuk barang tergolong mewah.

Baca juga: Kebijakan Pajak atas Perusahaan Non-PKP

Hak dan Keuntungan menjadi PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan terhadap perolehan BKP atau JKP. PKP juga berhak untuk mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mereka bayarkan. Selain itu, keuntungan yang didapatkan ketika menjadi PKP, antara lain:

  • Legalitas dan kredibilitas
    Perusahaan akan memiliki legalitas dan kredibilitas yang baik di mata hukum dan klien.
  • Kepatuhan terhadap pajak
    PKP akan dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam hal perpajakan.
  • Akses ke market yang lebih luas
    Status PKP dapat memengaruhi perusahaan untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan lain dengan market yang lebih luas. Ini membuka peluang untuk ekspansi bisnis dan kolaborasi yang lebih besar.
  • Transaksi dengan pemerintah
    PKP dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, yang dapat menguntungkan dalam hal proyek-proyek pemerintah atau kontrak-kontrak publik.
  • Produksi yang lebih efisien
    PKP dapat mengenakan beban produksi BKP atau JKP kepada konsumen akhir (end user) sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional.

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PKP wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN dari transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPN yang dipungut disebut Pajak Keluaran, sedangkan PPN yang dibayar saat pembelian barang/jasa untuk usaha disebut Pajak Masukan. PKP wajib menyetorkan selisih Pajak Keluaran dan Pajak Masukan setiap bulan ke kas negara serta melaporkan melalui SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan, paling lambat akhir bulan berikutnya.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News