Kebijakan Pajak atas Perusahaan Non-PKP

Mengenal non-PKP 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan istilah yang sering digunakan dalam menentukan pengenaan pajak. Namun, apakah anda sudah mengerti apa itu PKP dan siapa saja yang tergolong PKP dan non-PKP?

Sebelum beralih ke ketentuan perpajakan perusahaan non-PKP, mari simak pengertian PKP. 

Pengusaha Kena Pajak didefinisikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengusaha, baik badan maupun orang pribadi, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan batasan tertentu, serta pengusaha yang mengekspor BKP, JKP, dan/atau BKP tidak berwujud.

Seluruh pengusaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar pada satu tahun buku diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai PKP. Seperti wajib pajak lainnya, perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP menopang kewajiban perpajakan untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak terutang.

Selain itu, pengusaha yang omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar tergolong sebagai perusahaan kecil dan non-PKP sehingga tidak diwajibkan namun bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013. Jika memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, perusahaan kecil ini harus memenuhi persyaratan dengan mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Dalam dunia bisnis, pemasukan pengusaha belum tentu selalu stabil dan meningkat. Terkadang ada beberapa kondisi seperti pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan omzet. Bagi pengusaha yang omzetnya turun hingga di bawah Rp 4,8 miliar setahunnya, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Baca juga: Saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

 

Ketentuan Perpajakan Perusahaan Non-PKP

Jika dipikir secara logis, setiap perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak seharusnya dikenakan pajak. Namun, bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku bagi  pengusaha yang berstatus non-PKP? Apakah dibebaskan dari kewajiban membayar dan melapor pajak sepenuhnya?

Secara singkat, non-PKP didefinisikan sebagai perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Karena status ini, perusahaan non-PKP memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan PKP.

Perusahaan non-PKP tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan penyetoran maupun pelaporan atas PPN dan PPnBM terutang, meskipun dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Sehingga, jika terdapat PKP yang membeli BKP dari non-PKP, maka pengusaha non-PKP tersebut tidak dapat memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak atas transaksi tersebut. 

Karena terklasifikasi sebagai perusahaan kecil berstatus non-PKP, perusahaan tersebut juga tidak diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Masa PPN, sehingga nantinya biaya kepatuhan perpajakan atau cost of compliance menjadi lebih rendah. 

 

Kewajiban Pajak Perusahaan Non-PKP: PPh Final

Selain pengecualian, ternyata perusahaan non-PKP juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Meskipun perusahaan tergolong kecil dan masih berkembang, pemerintah tetap mengharapkan perusahaan-perusahaan ini dapat berkontribusi terhadap perpajakan nasional.

Perusahaan non-PKP karena omzetnya Rp 4,8 miliar ke bawah setiap tahunnya, dikenakan Pajak Penghasilan Final atau biasa dikenal sebagai PPh Final sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013.

Sesuai namanya, PPh Final langsung dibayar sepenuhnya pada saat penghasilan diterima. Hal ini diberlakukan agar proses perpajakannya lebih sederhana serta mengurangi beban administrasi pajak bagi perusahaan kecil ini, terutama karena keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan yang rapi dan akurat.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini telah dipotong sebesar 50% dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 yang ditetapkan sebesar 1%.

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP atau Non-PKP tidak diperkenankan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak perusahaan sebagai berikut :

  • Memotong ataupun memungut PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang.
  • Menyetorkan ataupun melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayarkan apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan hingga menyetorkan atau melaporkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang.
  • Melaporkan ataupun menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang.

Baca juga: Webinar DJP kepada PKP sebagai Sarana Komunikasi Efektif Penerapan Faktur Pajak

 

Surat Pernyataan bagi Non-PKP

Perusahaan yang mengukuhkan diri sebagai non-PKP wajib menunjukkan bukti bahwa layak mendapatkan status non-PKP dengan Surat Pernyataan Non-PKP. Surat Pernyataan Non-PKP tidak memiliki format khusus dalam pengajuannya, yang terpenting surat tersebut dibuat secara formal dan wajib diberikan meterai serta tanda tangan dari pimpinan perusahaan tersebut. Namun, secara umum isi Surat Pernyataan bagi non-PKP meliputi:

  1. KOP Surat dengan judul “Syarat Keterangan Non-PKP”
  2. Pernyataan identitas “Yang bertandatangan di bawah ini” dari pihak yang mengajukan pernyataan sebagai pengusaha yang bukan PKP
  3. Nama perusahaan dan alamat lengkap
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersangkutan
  5. Pernyataan bahwa penandatangan bukan PKP sesuai dengan UU PPN. Oleh karena itu, perusahaan tidak berkewajiban untuk menyerahkan PPN atas penjualan atau penyerahan BKP/JKP
  6. Nama dan jabatan penandatangan surat.

 

Ketentuan Pelaporan Pajak Non PKP

Pelaporan PPh Final non-PKP yang menerapkan tarif PPh sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan sama dengan pelaporan oleh PKP, yakni dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pelaporan dalam SPT Tahunan PPh

Perusahaan non-PKP yang menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto wajib melaporkan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan PPh. SPT Tahunan PPh ini berisi informasi tentang penghasilan, pengurangan bruto, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan selama tahun pajak berjalan.

  • Melampirkan Formulir Rekapitulasi Peredaran Bruto

Selain melaporkan pajak dalam SPT Tahunan PPh, perusahaan juga diwajibkan melampirkan Formulir Rekapitulasi Peredaran Bruto. Formulir ini berisi informasi mengenai total peredaran bruto perusahaan selama tahun pajak. Peredaran bruto mencakup semua penerimaan bruto yang diperoleh perusahaan sebelum pengurangan biaya-biaya lainnya.

  • Melampirkan Rekapitulasi PPh Final berdasarkan PP 23/2018

Perusahaan non-PKP juga diharuskan melampirkan rekapitulasi PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Rekapitulasi ini harus disajikan per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha yang dimiliki perusahaan non-PKP.

  • Menggunakan Formulir SPT PPh 1771

Formulir SPT PPh 1771 digunakan oleh perusahaan non-PKP untuk melaporkan penghasilan dan jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto.