Webinar DJP kepada PKP sebagai Sarana Komunikasi Efektif Penerapan Faktur Pajak

Setiap kegiatan usaha suatu perusahaan mulai dari pembelian hingga penjualan kaitannya berhubungan erat dengan faktur pajak. Oleh karena itu, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib paham bagaimana penerapannya. Sebagai wajib pajak khususnya pengusaha kena pajak harus paham kapan seharusnya membuat faktur pajak.

Waktu pembuatan faktur pajak yakni di antaranya, saat penyerahan BKP dan/atau JKP, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP dan saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Ketika penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  

Bentuk dari modernisasi administrasi pajak salah satunya adalah Elektronik Faktur Pajak Pertambahan Nilai (E-Faktur PPN). Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-16/PJ/2014 pasal 1 memberikan pengertian Elektronik Faktur (E-Faktur) Pajak adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena berbentuk elektronik, maka faktur pajak tersebut pun ditandatangani secara elektronik berbentuk online barcode, sehingga e-faktur ini bisa dinyatakan sah.  

Pada zaman yang sudah modern seperti sekarang, strategi untuk mengkomunikasikan penerapan faktur pajak itu dapat dilaksanakan dengan cara seminar maupun webinar. Dikatakan efektif sebab PKP bisa melihat bagaimana penerapan faktur pajak yang benar, komunikasi 2 arah yang mendukung, artinya ketika PKP tidak mengerti mengenai pembuatan, penerbitan dan melaporkan faktur pajak dapat langsung bertanya kepada pihak dari DJP. Dari bulan Juli 2015, DJP  mengharuskan PKP wilayah Bali dan Jawa untuk menerapkan e-Faktur.

Tak hanya itu, DJP juga mengimbau kepada pembeli barang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP, supaya memastikan bahwa faktur pajak yang diterima itu merupakan e-Faktur. Penggunaan faktur pajak elektronik mempunyai  manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh DJP dan Petugas KPP saja tetapi dirasakan juga oleh PKP. Penerapan faktur Pajak elektronik bisa melindungi PKP dari penyalahgunaan faktur pajak oleh non-PKP, sehingga dengan diterapkannya e-faktur pajak, PKP tak perlu lagi mencetak faktur kertas dan PKP pun tidak harus pergi ke KPP untuk melaporkannya jadi PKP dapat menghemat, waktu dan tenaga.  

Elektronik Faktur Pajak diharapkan akan meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Faktur pajak elektronik disebut sebagai salah satu strategi untuk menerapkan pendekatan sentralisasi data (centralized data approach) dalam membangun lingkungan kepatuhan pajak oleh wajib pajak di masa depan (the future tax compliance environment).

Dewasa ini, sering timbul permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan faktur pajak yakni maraknya penggunaan faktur pajak fiktif yang dat merugikan negara dan pelaku usaha. Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP mengeluarkan layanan e-Nofa Pajak. Sebuah sistem baru yang tengah digencarkan oleh DJP yang berkaitan dengan penomoran faktur pajak. Layanan ini bertujuan untuk menyediakan Nomor Seri Faktur Pajak oleh DJP yang diajukan oleh PKP. 

Sebagai PKP kita perlu mengetahui batas waktu untuk mengunggah e-faktur yang telah dibuat agar terhindar dari sanksi. Mengingat sanksi dari PPN ini cukup tinggi yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak atau nilai transaksi penjualan atau pembelian tersebut. e-Faktur wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP.

e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal dibuatnya e-faktur. Ada 2 syarat pembuatan faktur pajak agar tidak disebut faktur pajak gagal yaitu syarat formal dan syarat material. Syarat formal yang dimaksud ialah faktur pajak harus diisi secara benar, lengkap dan jelas artinya harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP). Dan syarat material yang dimaksud adalah jika keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan tentunya harus sesuai dengan transaksi sebenarnya atas BKP/JKP yang diperjualbelikan.