Rilisnya aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menghebohkan masyarakat Indonesia, aturan ini telah dinantikan setelah kehebohan kenaikan tarif PPN atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun PMK 59/PMK.03/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pencabutan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta penyetoran, pemotongan, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Isi pokok pengaturan dalam PMK ini ialah pengecualian pemotongan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi pengadaan pemerintah.
Kemudian, juga dijelaskan perihal aturan pemberlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa yang menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
Pada Pasal 3 dijelaskan ketentuan sebagai berikut:
- Instansi pemerintah yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil wajib yang sesuai dengan perundang-undangan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Instansi pemerintah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sesuai dengan perundang-undangan mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Pelaporan usaha untuk pengukuhan sebagai PKP pada ayat 1 dan ayat 2 yang dilakukan oleh instansi pemerintah dengan memberikan permohonan kepada KPP atau KP2KP dengan wilayah kerja meliputi tempat kedudukan kegiatan usaha instansi pemerintah.
- Tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha instansi pemerintah sesuai ayat 3 yang tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, instansi pemerintah wajib melaporkan usaha pengukuhan sebagai PKP pada KPP wilayah kerja meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah.
- DJP dapat mengukuhkan instansi pemerintah sebagai PKP jabatan sesuai ketentuan undang-undang, jika instansi pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya.
Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau besaran tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Dalam penyerahan Barang Kena Pajak selain PPN terutang dan PPnBM terutang, jumlah PPnBM yang harus dipungut oleh instansi pemerintah dihitung dengan mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.







