Pemerintah Indonesia kembali menerapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendorong sektor industri padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme, syarat, serta cara pelaporan insentif pajak tersebut.

 

Dengan kebijakan ini, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga pegawai tetap menerima penghasilan bruto tanpa potongan PPh 21. Insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

 

Ketentuan Insentif PPh 21 DTP 2025 

 

Berdasarkan PMK 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor industri tertentu dan memenuhi kriteria berikut:

 

  1. Pegawai tetap atau tidak tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
  2. Bekerja di sektor industri tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan ini.
  3. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Pajak penghasilan yang biasanya menjadi tanggungan pegawai akan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga pegawai tidak mengalami pemotongan gaji akibat pajak.

 

Sektor Industri yang Berhak Mendapat Insentif

 

Tidak semua sektor industri memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini. Pemerintah menetapkan bahwa hanya industri tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, yaitu:

 

  • Industri Alas Kaki
  • Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
  • Industri Furnitur
  • Industri Kulit dan Barang dari Kulit

 

Perusahaan yang masuk dalam kategori industri tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 10 Tahun 2025. Perusahaan wajib memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan administratif agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Baca juga: Daftar Lengkap Insentif Stimulus Ekonomi 2025 dalam Menghadapi PPN 12%

Berikut adalah daftar lengkap Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 10 Tahun 2025.

 

No

Kode KLU

Nama KLU

1 13111 Industri Persiapan Serat Tekstil
2 13112 Industri Pemintalan Benang
3 13113 Industri Pemintalan Benang Jahit
4 13121 Industri Pertenunan
5 13122 Industri Kain Tenun Ikat
6 13123 Industri Bulu Tiruan Tenunan
7 13131 Industri Penyempurnaan Benang
8 13132 Industri Penyempurnaan Kain
9 13133 Industri Pencetakan Kain
10 13134 Industri Batik
11 13911 Industri Kain Rajutan
12 13912 Industri Kain Sulaman
13 13913 Industri Bulu Tiruan Rajutan
14 13921 Industri Barang Jadi Tekstil untuk Rumah Tangga
15 13922 Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
16 13923 Industri Bantal dan Sejenisnya
17 13924 Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
18 13925 Industri Karung Goni
19 13926 Industri Karung Bukan Goni
20 13929 Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
21 13930 Industri Karpet dan Permadani
22 13941 Industri Tali
23 13942 Industri Barang dari Tali
24 13991 Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
25 13992 Industri yang Menghasilkan Kain untuk Keperluan Industri
26 13993 Industri Non Woven
27 13994 Industri Kain Ban
28 13995 Industri Kapuk
29 13996 Industri Kain Tulle dan Jaring
30 13999 Industri Tekstil Lainnya
31 14111 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
32 14112 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
33 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
34 14131 Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
35 14132 Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
36 14200 Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
37 14301 Industri Pakaian Jadi Rajutan
38 14302 Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
39 14303 Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
40 15111 Industri Pengawetan Kulit
41 15112 Industri Penyamakan Kulit
42 15113 Industri Pencelupan Kulit Bulu
43 15114 Industri Kulit Komposisi
44 15121 Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Pribadi
45 15122 Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Teknik/Industri
46 15123 Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Hewan
47 15129 Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Lainnya
48 15201 Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
49 15202 Industri Sepatu Olahraga
50 15203 Industri Sepatu Teknik/Lapangan
51 15209 Industri Alas Kaki Lainnya
52 31001 Industri Furnitur dari Kayu
53 31002 Industri Furnitur dari Rotan/Bambu
54 31003 Industri Furnitur dari Plastik
55 31004 Industri Furnitur dari Logam
56 31009 Industri Furnitur Lainnya

 

Kriteria Pegawai yang Berhak Mendapat Insentif

 

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

 

1. Pegawai Tetap

 

  • Terdaftar sebagai pegawai dengan kontrak kerja tetap.
  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
  • Penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP dari skema pajak lain.

 

2. Pegawai Tidak Tetap

 

  • Tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.
  • Menerima penghasilan harian tidak lebih dari Rp500.000.
  • Jika dihitung bulanan, penghasilan tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
  • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di sistem perpajakan.

 

Jika pegawai memenuhi kriteria ini, maka pajak penghasilan mereka akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun 2025.

 

Mekanisme dan Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP

 

Pemberi kerja yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti prosedur berikut:

 

1. Pemotongan PPh 21

  • Pemberi kerja tetap menghitung besaran PPh 21 pegawai seperti biasa.
  • Jumlah pajak tersebut dicatat sebagai PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca juga: Perlukah Insentif Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang?

2. Pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak

  • Setiap bulan, pemberi kerja wajib menyampaikan laporan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21.
  • Laporan harus mencantumkan daftar pegawai yang memperoleh insentif beserta besaran pajak yang ditanggung pemerintah.

 

3. Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21

  • Pegawai tetap menerima bukti pemotongan PPh 21 yang mencantumkan keterangan bahwa pajak telah ditanggung pemerintah.
  • Bukti ini tetap dilampirkan dalam administrasi pajak meskipun tidak ada pajak yang dipotong.

 

4. Verifikasi dan Pengawasan

  • DJP memiliki wewenang untuk memeriksa laporan pemanfaatan insentif.
  • Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pajak sesuai regulasi yang berlaku.

 

Contoh Perhitungan Insentif PPh 21 DTP

 

Untuk memahami dampak insentif ini, berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 DTP bagi pegawai dengan penghasilan Rp9 juta per bulan:

 

Keterangan Sebelum Insentif Dengan Insentif
Penghasilan Bruto Rp9.000.000 Rp9.000.000
PPh 21 Terutang Rp150.000 Rp150.000 (DTP)
Penghasilan Bersih Rp8.850.000 Rp9.000.000

 

Dengan insentif ini, pegawai mendapatkan tambahan penghasilan karena pajaknya telah ditanggung pemerintah.

 

Dampak Ekonomi dari Insentif PPh 21 DTP 2025

 

  1. Meningkatkan Daya Beli Pegawai
    • Dengan tidak adanya potongan pajak, pegawai memiliki penghasilan lebih besar yang dapat meningkatkan konsumsi domestik.
  2. Dukungan terhadap Industri Padat Karya
    • Sektor penerima insentif ini adalah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar, sehingga dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
  3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak
    • Pegawai tetap mendapatkan pengalaman kepatuhan pajak tanpa terbebani pemotongan PPh 21, sementara pemberi kerja memiliki sistem administrasi pajak yang lebih transparan.

 

Pemberlakuan PPh 21 DTP Tahun 2025 dalam PMK 10 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung industri padat karya, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan pajak yang ditanggung pemerintah, pegawai menerima penghasilan penuh tanpa pemotongan, sementara industri tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja mereka.

 

Agar insentif ini berjalan optimal, pemberi kerja harus memastikan bahwa proses administrasi pajak dilakukan dengan benar dan melaporkan pemanfaatan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan tenaga kerja Indonesia.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News