Pemerintah Indonesia kembali menerapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendorong sektor industri padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme, syarat, serta cara pelaporan insentif pajak tersebut.
Dengan kebijakan ini, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga pegawai tetap menerima penghasilan bruto tanpa potongan PPh 21. Insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketentuan Insentif PPh 21 DTP 2025
Berdasarkan PMK 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor industri tertentu dan memenuhi kriteria berikut:
- Pegawai tetap atau tidak tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Bekerja di sektor industri tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan ini.
- Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak penghasilan yang biasanya menjadi tanggungan pegawai akan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga pegawai tidak mengalami pemotongan gaji akibat pajak.
Sektor Industri yang Berhak Mendapat Insentif
Tidak semua sektor industri memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini. Pemerintah menetapkan bahwa hanya industri tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, yaitu:
- Industri Alas Kaki
- Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
- Industri Furnitur
- Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Perusahaan yang masuk dalam kategori industri tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 10 Tahun 2025. Perusahaan wajib memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan administratif agar dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Baca juga: Daftar Lengkap Insentif Stimulus Ekonomi 2025 dalam Menghadapi PPN 12%
Berikut adalah daftar lengkap Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 10 Tahun 2025.
|
No |
Kode KLU |
Nama KLU |
| 1 | 13111 | Industri Persiapan Serat Tekstil |
| 2 | 13112 | Industri Pemintalan Benang |
| 3 | 13113 | Industri Pemintalan Benang Jahit |
| 4 | 13121 | Industri Pertenunan |
| 5 | 13122 | Industri Kain Tenun Ikat |
| 6 | 13123 | Industri Bulu Tiruan Tenunan |
| 7 | 13131 | Industri Penyempurnaan Benang |
| 8 | 13132 | Industri Penyempurnaan Kain |
| 9 | 13133 | Industri Pencetakan Kain |
| 10 | 13134 | Industri Batik |
| 11 | 13911 | Industri Kain Rajutan |
| 12 | 13912 | Industri Kain Sulaman |
| 13 | 13913 | Industri Bulu Tiruan Rajutan |
| 14 | 13921 | Industri Barang Jadi Tekstil untuk Rumah Tangga |
| 15 | 13922 | Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman |
| 16 | 13923 | Industri Bantal dan Sejenisnya |
| 17 | 13924 | Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman |
| 18 | 13925 | Industri Karung Goni |
| 19 | 13926 | Industri Karung Bukan Goni |
| 20 | 13929 | Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya |
| 21 | 13930 | Industri Karpet dan Permadani |
| 22 | 13941 | Industri Tali |
| 23 | 13942 | Industri Barang dari Tali |
| 24 | 13991 | Industri Kain Pita (Narrow Fabric) |
| 25 | 13992 | Industri yang Menghasilkan Kain untuk Keperluan Industri |
| 26 | 13993 | Industri Non Woven |
| 27 | 13994 | Industri Kain Ban |
| 28 | 13995 | Industri Kapuk |
| 29 | 13996 | Industri Kain Tulle dan Jaring |
| 30 | 13999 | Industri Tekstil Lainnya |
| 31 | 14111 | Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil |
| 32 | 14112 | Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit |
| 33 | 14120 | Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan |
| 34 | 14131 | Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil |
| 35 | 14132 | Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit |
| 36 | 14200 | Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu |
| 37 | 14301 | Industri Pakaian Jadi Rajutan |
| 38 | 14302 | Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir |
| 39 | 14303 | Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya |
| 40 | 15111 | Industri Pengawetan Kulit |
| 41 | 15112 | Industri Penyamakan Kulit |
| 42 | 15113 | Industri Pencelupan Kulit Bulu |
| 43 | 15114 | Industri Kulit Komposisi |
| 44 | 15121 | Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Pribadi |
| 45 | 15122 | Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Teknik/Industri |
| 46 | 15123 | Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Hewan |
| 47 | 15129 | Industri Barang dari Kulit untuk Keperluan Lainnya |
| 48 | 15201 | Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari |
| 49 | 15202 | Industri Sepatu Olahraga |
| 50 | 15203 | Industri Sepatu Teknik/Lapangan |
| 51 | 15209 | Industri Alas Kaki Lainnya |
| 52 | 31001 | Industri Furnitur dari Kayu |
| 53 | 31002 | Industri Furnitur dari Rotan/Bambu |
| 54 | 31003 | Industri Furnitur dari Plastik |
| 55 | 31004 | Industri Furnitur dari Logam |
| 56 | 31009 | Industri Furnitur Lainnya |
Kriteria Pegawai yang Berhak Mendapat Insentif
Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pegawai Tetap
- Terdaftar sebagai pegawai dengan kontrak kerja tetap.
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
- Penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP dari skema pajak lain.
2. Pegawai Tidak Tetap
- Tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.
- Menerima penghasilan harian tidak lebih dari Rp500.000.
- Jika dihitung bulanan, penghasilan tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
- Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di sistem perpajakan.
Jika pegawai memenuhi kriteria ini, maka pajak penghasilan mereka akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun 2025.
Mekanisme dan Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP
Pemberi kerja yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengikuti prosedur berikut:
1. Pemotongan PPh 21
- Pemberi kerja tetap menghitung besaran PPh 21 pegawai seperti biasa.
- Jumlah pajak tersebut dicatat sebagai PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Baca juga: Perlukah Insentif Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang?
2. Pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak
- Setiap bulan, pemberi kerja wajib menyampaikan laporan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21.
- Laporan harus mencantumkan daftar pegawai yang memperoleh insentif beserta besaran pajak yang ditanggung pemerintah.
3. Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21
- Pegawai tetap menerima bukti pemotongan PPh 21 yang mencantumkan keterangan bahwa pajak telah ditanggung pemerintah.
- Bukti ini tetap dilampirkan dalam administrasi pajak meskipun tidak ada pajak yang dipotong.
4. Verifikasi dan Pengawasan
- DJP memiliki wewenang untuk memeriksa laporan pemanfaatan insentif.
- Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Contoh Perhitungan Insentif PPh 21 DTP
Untuk memahami dampak insentif ini, berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 DTP bagi pegawai dengan penghasilan Rp9 juta per bulan:
| Keterangan | Sebelum Insentif | Dengan Insentif |
| Penghasilan Bruto | Rp9.000.000 | Rp9.000.000 |
| PPh 21 Terutang | Rp150.000 | Rp150.000 (DTP) |
| Penghasilan Bersih | Rp8.850.000 | Rp9.000.000 |
Dengan insentif ini, pegawai mendapatkan tambahan penghasilan karena pajaknya telah ditanggung pemerintah.
Dampak Ekonomi dari Insentif PPh 21 DTP 2025
- Meningkatkan Daya Beli Pegawai
- Dengan tidak adanya potongan pajak, pegawai memiliki penghasilan lebih besar yang dapat meningkatkan konsumsi domestik.
- Dukungan terhadap Industri Padat Karya
- Sektor penerima insentif ini adalah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar, sehingga dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak
- Pegawai tetap mendapatkan pengalaman kepatuhan pajak tanpa terbebani pemotongan PPh 21, sementara pemberi kerja memiliki sistem administrasi pajak yang lebih transparan.
Pemberlakuan PPh 21 DTP Tahun 2025 dalam PMK 10 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung industri padat karya, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan pajak yang ditanggung pemerintah, pegawai menerima penghasilan penuh tanpa pemotongan, sementara industri tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja mereka.
Agar insentif ini berjalan optimal, pemberi kerja harus memastikan bahwa proses administrasi pajak dilakukan dengan benar dan melaporkan pemanfaatan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan tenaga kerja Indonesia.









