Jam Layanan Kantor Pajak selama Ramadan dan Batas Lapor SPT 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan layanan pajak selama bulan Ramadan 1446 H serta batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024. Pengumuman yang disampaikan melalui PENG-20/PJ.09/2025 bertujuan untuk memastikan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu meskipun terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode pelaporan SPT di tahun 2025. 

 

Jam Layanan Pajak Selama Ramadan 1446 H

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025, jam operasional layanan kantor pajak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah mengalami perubahan menjadi pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.

Selain itu, untuk memastikan optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, DJP memberikan fleksibilitas bagi kantor pajak dalam mengatur jam layanan tambahan dan pembukaan layanan di luar kantor selama bulan Ramadan sesuai kebijakan masing-masing unit kerja. Untuk mengetahui apakah kantor pajak terdekat membuka layanan tambahan, wajib pajak dapat mengakses informasi melalui:

  • Pengumuman resmi dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Akun media sosial resmi DJP dan unit kerja terkait
  • Kanal komunikasi resmi DJP lainnya

Daftar alamat resmi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses pada https://https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja

 

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada bulan Maret.

Untuk tahun pajak 2024, batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan jatuhpada hari Senin, 31 Maret 2025. Namun, terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan tenggat waktu pelaporan, seperti:

  • 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 31 Maret – 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

Meskipun terdapat hari libur, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing di DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) secara online tanpa harus datang ke Kantor Pajak.

 

Baca Juga: Yuk, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pakai NIK Berikut Ini!

 

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via e-Filing

Agar pelaporan SPT lebih mudah, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke DJP Online dengan mengunjungi https://djponline.pajak.go.id  
  2. Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi, lalu klik Selanjutnya
  3. Lakukan verifikasi dengan pilih Jenis Verifikasi (email, SMS, akun M-Pajak, atau mobile authenticator)
  4. Klik menu Lapor dan pilih menu e-Filing untuk mulai melaporkan SPT Tahunan 
  5. Isi Formulir Sesuai Jenis SPT (SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS) sesuai dengan penghasilan dan kondisi wajib pajak 
  6. Ambil kode verifikasi, masukkan, lalu klik Kirim SPT 
  7. Pastikan wajib pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ketika SPT berhasil terkirim

 

Keuntungan e-Filing: 

  • Tidak perlu antre di kantor pajak 
  • Dapat dilakukan kapan saja, bahkan saat libur  
  • Bukti pelaporan langsung diterima secara elektronik

 

Kesimpulan

Selama bulan Ramadan 1446 H, jam layanan pajak akan disesuaikan, dan beberapa kantor pajak dapat membuka layanan tambahan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT-nya tepat waktu. Selain itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 tetap jatuh pada 31 Maret 2025, meskipun ada hari libur dan cuti bersama. Untuk memudahkan pelaporan, wajib pajak disarankan menggunakan e-Filing di DJP Online. Pastikan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari sanksi administrasi!

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News