Kenali Struktur Organisasi DJP Beserta Fungsinya

DJP atau singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditugaskan untuk merumuskan hingga melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dalam bidang perpajakan. Berikut adalah rincian dari penyelenggaraan fungsi DJP, antara lain:

  • Perumusan dan Pelaksanaan atas kebijakan dalam bidang perpajakan
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, hingga kriteria dalam bidang perpajakan
  • Pemberian atas bimbingan teknis maupun supervisi dalam bidang perpajakan
  • Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan dalam bidang perpajakan
  • Pelaksanaan atas administrasi Ditjen Pajak
  • Pelaksanaan atas fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

DJP sendiri memiliki posisi krusial dalam pemerintahan Republik Indonesia, karena memiliki tugas utama dalam menghimpun setiap penerimaan negara melalui pajak. Dalam satu dasawarsa ini, kurang lebih hingga 75% penerimaan negara berasal dari pajak. Dalam perspektif anggaran, penerimaan pajak menjadi salah satu faktor penentu dari besarnya APBN. Dimana mayoritas pembiayaan APBN berasal dari penerimaan pajak.

Baca juga DJP Sebut Tak Ingin Terlalu Cepat Tetapkan e-Commerce Sebagai Pemungut, Ini Dia Alasannya!

Menjadi pihak yang menghimpun penerimaan kas negara melalui pajak, tentunya DJP memiliki peranan penting dalam negara Indonesia. Namun, apakah kita sebagai masyarakat Indonesia khususnya Wajib Pajak mengetahui bagaimana struktur organisasi di dalam DJP? Oleh karena itu, mari kita cari tahu pemaparan berikut ini.

Secara singkat, struktur organisasi DJP dibedakan menjadi 2, yang pertama kantor pusat dan kedua kantor operasional. Dalam hal ini, kantor pusat menjadi kantor yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis dan pengembangan, hingga pembinaan serta dukungan administrasi. Adapun, kantor operasional yang menjalankan fungsi teknis operasional ataupun teknis penunjang.

Dengan dikepalai oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut daftar bagian-bagian yang berada di bawah lingkup Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pusat DJP terdiri atas:

Kantor Pusat DJP

Kantor Operasional

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • 14 unit Direktorat
  • 4 Jabatan Tenaga Pengkaji.
  • Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT):
    • PPDDP (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan)
    • KPDDP (Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan)
    • KLIP (Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan).

 

Dalam bagian kantor operasional adapun jumlah kantor yang dirinci sebagai berikut:

  • 34 Kantor Wilayah (Kanwil)
  • 4 KPP WP Besar
  • 9 KPP Khusus
  • 38 KPP Madya
  • 301 KPP Pratama
  • 204 KP2KP
  • 4 UPT

Berikut adalah struktur organisasi DJP yang perlu kamu ketahui. Anda dapat melihat struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resmi DJP pada link berikut https://pajak.go.id/index.php/id/struktur-organisasi

Baca juga Ditjen Pajak Kembangkan CRM-BI, Ini 4 Aspek Yang Perlu Diketahui