Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) mengatakan, tidak terburu-buru menerbitkan aturan untuk menunjuk penyedia platform e-commerce sebagai pengurang pajak/pemungut pajak.
Bonarsius Sipayung, Kepala Subdit Peraturan PPN atas Barang, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, mengatakan ”DJP akan membutuhkan dukungan teknis yang diperlukan untuk mengimplementasikan peraturan untuk menunjuk penyedia platform e-commerce sebagai pemungut/pengemudi pajak dan masih menyatukan seluruh persyaratan.”
Selain itu, pemerintah harus menemukan waktu yang tepat untuk mulai menerapkannya. “Hal ini perlu dirangkul dan dikelola bersama” ujar Bonarsius.
Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce
Bonarsius mengatakan, ketentuan penunjukan pihak selain pemungut cukai diatur dalam Pasal 32A UU Kudeta yang diubah dengan UU HPP. Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bendahara untuk menunjuk pihak lain sebagai Pembebas/Pemungut Pajak. Pihak lain dapat disebut sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak dagang, termasuk penyedia e-commerce.
Bonarsius menjelaskan, rencana penunjukan penyelenggara e-commerce sebagai pemungut/pemungut pajak diperlukan sejalan dengan transisi transaksi publik dari transaksi tradisional ke transaksi elektronik. Perubahan model perdagangan ini membutuhkan perpajakan yang tepat agar potensi pendapatan tidak hilang.
Baca juga Peneliti Nilai T&C pada e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Simak Infonya
Bonarsius juga menyebutkan beberapa isu yang sedang dibahas, seperti standar untuk penyedia e-commerce. Payung hukum penunjukan penyelenggara e-commerce sebagai pemungut/pemungut pajak ini berupa Keputusan Menteri Keuangan (PMK.).
Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua transaksi e-commerce dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi digital domestik. Pasalnya, aturan ini dapat mengurangi transaksi e-commerce, karena merchant dapat keluar dari e-commerce dan kembali berjualan secara offline.
Faktanya, e-commerce telah menjadi jantung ekonomi digital Indonesia sejauh ini. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian, nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai US$70 miliar atau sekitar Rp1.000 triliun pada 2021, menjadikannya tertinggi di kawasan ASEAN.
Dari jumlah tersebut, nilai transaksi e-commerce mencapai US$53 miliar atau sekitar Rp750 triliun, terbesar dibandingkan subsektor lainnya. Devi Ariyani, Direktur Eksekutif Indonesia Service Dialogue (ISD), mengatakan pajak e-commerce termasuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (HPP) tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan.









