CRM adalah proses manajemen risiko kepatuhan wajib pajak yang komprehensif yang mencakup identifikasi, pemetaan, pemodelan, mitigasi, dan penilaian risiko kepatuhan wajib pajak.
Ditjen Pajak menggunakan sistem CRM untuk melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan.
Pengembangan CRM dan intelijen bisnis (BI) merupakan sistem penting untuk memenuhi kebutuhan DJP yang kompleks dan meningkatkan kepatuhan dan layanan kepada wajib pajak. DJP saat ini sedang mengembangkan CRM untuk berbagai fungsi termasuk ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. DJP juga telah melalui empat fase dalam pengembangan CRM dan BI.
CRM DJP mencakup empat aspek utama: struktur organisasi, kemampuan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan ekosistem.
Baca juga Berakhir September 2022, DJP Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah
Adapun, Pengembangan CRM dan BI bertujuan untuk menjadikan DJP sebagai organisasi berbasis data. Namun, karena pengelolaan big data analytics secara teoritis melibatkan empat level, DJP harus melalui beberapa tahapan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada tahap awal, DJP menyiapkan dashboard yang berisi data dasar seperti pengenalan pendapatan. Di tahap selanjutnya, ada tingkat diagnostik. Pada tahap ini, data dan informasi dapat diolah dan diuji lebih awal, karena Indonesia menganut sistem self-assessment. Misalnya, kepatuhan pajak.
Perbandingan dengan data lain juga diperlukan pada tahap ini. Data yang disimpan DJP, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bukti pemotongan, faktur pajak, dan data lainnya yang diperoleh dari lembaga, lembaga, asosiasi dan pihak lain.
(DJP) telah menunjukkan bahwa upaya untuk menaikkan tarif pajak memerlukan terobosan di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
Baca juga 9 CRM Diintegrasikan Bulan September, Simak Kata DJP
Kasubdit Potensi Perpajakan Dit. Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Haryo Abduh Suryo Negoro mengatakan, tarif pajak Indonesia perlu lebih ditingkatkan. Hal ini dikarenakan, tarif pajak tahun 2019 sebesar 11,6%, masih jauh dari rata-rata Negara di Asia. Haryo menjelaskan, tarif pajak negara anggota OECD dalam situasi pra-pandemi Covid-19 sebesar 33,8 dari PDB tahun 2019.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam menaikkan tarif pajak adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, hanya 46.000 pekerja DJP yang melayani penduduk Indonesia yang berjumlah 273 juta jiwa.
Dengan demikian, rasio pelayanan pajak terhadap penduduk adalah 1:6.000, dengan satu pegawai DJP mencapai 6.000 penduduk. Angka ini jauh dari ideal, karena rasio negara-negara anggota OECD adalah 1:1.300.







