9 CRM Diintegrasikan Bulan September, Simak Kata DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengkonsolidasikan sembilan jenis manajemen risiko kepatuhan (CRM) bulan ini. Pemberitaan ini menjadi salah satu perdebatan media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan integrasi sembilan CRM akan mendukung profiling wajib pajak  lebih komprehensif dari sebelumnya. Otoritas akan dapat memperoleh profil risiko kepatuhan pajak.

Kepatuhan secara keseluruhan memiliki empat pilar, yaitu pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan akurasi pelaporan. Keseluruhannya memiliki sifat deskriptif, prediktif, dan preskriptif.

Dengan menggunakan profil risiko kepatuhan wajib pajak, DJP dapat memberikan perlakuan yang tepat. Seperti  yang telah diketahui, DJP telah meluncurkan layanan CRM dan saat ini sedang mengembangkan keberatan CRM.

Baca juga Rasio Pajak Alami Penurunan Sejak 2011

Kedua CRM tersebut akan diintegrasikan dengan tujuh jenis CRM lainnya yang telah diterapkan. Ketujuh CRM tersebut yaitu CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum. Sembilan CRM ini menawarkan manfaat berikut:

  1.  CRM Pelayanan dan CRM Keberatan
  2.  Tidak lagi mengizinkan pemantauan manual
  3.  Dukungan implementasi Joint Analysis
  4.  Penyampaian ulang Laporan Penggunaan Pajak Penghasilan untuk PPh Final
  5.  Realisasi penerimaan PPN untuk produk digital secara retail dengan menggunakan sistem  elektronik
  6.  Fasilitas untuk alat kesehatan dan Vaksin
  7.  Penghapusan data STNK yang belum membayar selama 2 tahun
  8.  Tindak Pidana Pelanggar Perpajakan.

 

Apa Manfaat CRM untuk DJP dan Wajib Pajak?

Secara teknis, CRM akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan pengiriman fasilitas restitusi dipercepat. DJP dapat mengkategorikan kriteria wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pengembalian dana kepada wajib pajak yang patuh ini akan dipercepat. Wajib pajak yang tidak patuh, di sisi lain, tidak memiliki prioritas untuk pengembalian dana.

Baca juga Aturan Faktur Pajak Terbit Pada PER-11/PJ/2022, Cek Perubahannya!

Kemudian implementasi ini akan membantu DJP melayani wajib pajak secara lebih adil dan transparan serta mencapai paradigma kepatuhan sukarela. CRM juga dapat membantu DJP dalam mencapai tujuan strategis organisasi dengan mengambil keputusan secara lebih fokus dan prioritas. Hal ini membantu DJP menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya manusia.

CRM pun dirancang untuk mengatasi risiko mendasar yang mempengaruhi kepatuhan setiap wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Risiko mendasar yang mempengaruhi kepatuhan adalah pendaftaran, pengajuan, pembayaran pajak dan pelaporan yang tepat.