Rasio Pajak Alami Penurunan Sejak 2011

Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tren penurunan rasio pajak (tax ratio) di Indonesia telah terjadi sejak tahun 2011.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa secara teoritis penyebab penurunan tax ratio adalah adanya policy gap dan compliance gap. Ini yang kemudian menyebabkan tax ratio Indonesia selama beberapa tahun terakhir cenderung rendah dan masih belum optimal sehingga menjadi tantangan utama tersendiri.

Yon Arsal memerinci bahwa policy gap timbul akibat pilihan kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang kemudian menyebabkan adanya tax expenditure. Tax expenditure ini merupakan penerimaan pajak yang berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum.

Baca juga Terus Meningkat, Ini Dia Jumlah Wajib Pajak di Akhir 2021

Sebelumnya pemerintah memang pernah menerapkan kebijakan perpajakan yang longgar, seperti tarif pajak yang rendah bagi wajib pajak wajib pajak UMKM. Sedangkan, compliance gap timbul dikarenakan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan kapasitas pengawasan.

Yon Arsal berharap untuk kedepannya tax ratio Indonesia dapat diperbaiki. Untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah sudah melakukan reformasi perpajakan sejak tahun 2018 melalui berbagai perbaikan sistem, organisasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan proses bisnis.

Selain itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menurunkan biaya kepatuhan pajak dan menekan biaya pemungutan pajak, sehingga kedepannya dapat meningkatkan penerimaan dan tax ratio Indonesia.

Baca juga Apakah Penerimaan Pajak Komoditas Palsu?

Sebagai tambahan, tren penurunan tax ratio Indonesia juga tercantum dalam laporan Revenue Statistic in Asian and Pasific 2022 yang diumumkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Adapun, tercatat bahwa tax ratio Indonesia mengalami penurunan dibandingkan tax ratio tahun 2007. Tax ratio Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10,01%, lebih rendah 2,1% dibandingkan dengan tax ratio tahun 2007 yang mencapai 12,2%.

Lebih lanjut, tax ratio Indonesia pada tahun 2020 ini juga lebih rendah dari rata-rata tax ratio Asia Pasifik yang sebesar 19% PDB. Bahkan, tax ratio Indonesia jauh lebih rendah dari rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 33,5% PDB.

Baca juga Mengapa Rasio Patuh Lapor SPT Belum 100 Persen? Simak Jawabannya