Pemerintah dapat mengklaim bahwa penerimaan pajak terus tumbuh. Mereka pun dapat sedikit leluasa, karena melonjaknya harga komoditas telah berimbas cukup positif terhadap pendapatan negara. Penerimaan PPh dari sektor migas, misalnya sampai Mei telah mencapai Rp36,04 triliun atau 76,18 persen dari target yang dipatok APBN senilai Rp47,31 triliun.
Kinerja penerimaan tersebut apabila dibandingkan dengan realisasi Mei 2021 penerimaan PPh migas melonjak hingga 81,5%. Tren melonjaknya penerimaan dari sektor komoditas tercermin dari struktur penerimaan pajak sektoral. Sektor pertambangan selama Mei sebelumnya, tumbuh sangat tinggi hingga mencapai 296,3 persen. Meskipun, di tahun lalu telah minus 9,6 persen.
Secara kontribusi sektor pertambangan pun naik dibandingkan pada Mei 2019 atau masa sebelum pandemi. Kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak di Mei 2022 tembus di angka 10 persen dari penerimaan pajak.
Hal ini mengartikan apabila penerimaan pajak Mei 2022 Rp705,82 triliun, maka Rp70,5 triliun di antaranya disumbang oleh penerimaan dari komoditas pertambangan. Padahal, tahun sebelumnya, kontribusi penerimaan sektor pertambangan hanya di kisaran 4 sampai 6 persen. Meskipun demikian, dibandingkan kondisi tahun 2018 kontribusi sektor pertambangan hanya 6,6 persen.
Melonjaknya penerimaan pajak dari sektor pertambangan atau komoditas migas, dari sisi persentase maupun kontribusi ke penerimaan pajak. Dari sisi penerimaan ini akan memberikan dampak yang cukup positif. Target penerimaan pajak dapat terselamatkan seperti tahun lalu, sehingga rapor Ditjen Pajak akan kembali positif. Namun, dari sisi struktur kinerja penerimaan, ekonomi, dan APBN secara menyeluruh akan menjadi peringatan bagi pemerintah. Pasalnya, kontribusi penerimaan sektor komoditas yang naik mengindikasikan transformasi ekonomi belum sesuai ekspektasi.
Reformasi pajak yang diinginkan belum menunjukkan hasil yang optimal. Intinya, APBN dapat dipastikan rawan goncangan. Defisit dapat semakin melebar, utang yang menumpuk, dan pembangunan yang berkelanjutan dapat terancam. Rasio pajak terendah di sisi lain dengan postur penerimaan pajak ialah upaya untuk meningkatkan rasio pajak ke posisi yang ideal. Perlu diketahui, rasio pajak pemerintah hanya berada di angka 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan kinerja rasio pajak yang rendah, Indonesia tidak memenuhi syarat untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan.









