Terus Meningkat, Ini Dia Jumlah Wajib Pajak di Akhir 2021

Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang terdaftar di Indonesia telah meningkat 20 kali lipat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Terdapat sejumlah 2,59 juta wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2002, sementara itu wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2020 menjadi 46,83 juta dan bertambah lagi menjadi 49,82 juta pada tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa partisipasi warga negara dalam membiayai pembangunan tercermin dari jumlah pembayar pajak yang terdaftar. Melalui pajak, warga negara dapat bergotong-royong mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ia menjadi Menteri Keuangan di tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Namun sekarang, jumlah wajib pajak yang terdaftar sudah mendekati 50 juta. Hal ini merupakan suatu kenaikan yang tinggi, namun perlu dilihat kembali efektivitasnya.

Sri Mulyani pun menguraikan mengenai kenaikan dalam 20 tahun terakhir tersebut. Jumlah wajib pajak terdaftar dari 2002 ialah sebanyak 2,59 juta dan 10,65 juta pada 2008. Lalu, meningkat menjadi 17,24 juta di 2009 dan 24,20 juta pada 2012. Pada tahun 2016, terdapat 33,33 juta dan menjadi 36,51 pada 2017. Kemudian, tahun 2018 menjadi 39,15 juta dan menjadi 42,51 juta pada 2019. Hingga, akhirnya mencapai 49,82 juta pada tahun 2021.

Sri Mulyani, mengatakan pada tahun 2005, jumlah orang pribadi sangatlah kecil tidak lebih dari 1 juta. Hal ini pun menjadi peningkatan yang sangat luar biasa.

Sementara itu, rasio wajib pajak orang pribadi terhadap jumlah penduduk yang bekerja pun mengalami pertumbuhan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Rasio WP OP terhadap penduduk bekerja meningkat menjadi 34,6 persen pada 2021. Sebelumnya, pada 2002 hanya sebesar 1,82 persen

Jumlah wajib pajak orang pribadi pun mengalami pertumbuhan yang pesat. Pertumbuhan terbesar ini terjadi pada tahun 2008, yaitu sebesar 180 persen yang disebabkan oleh sunset policy dan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi untuk wajib pajak tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meskipun, jumlah wajib pajak pada tahun 2022 masih terus berjalan, namun peningkatan pada akhir tahun 2021 dinilai dapat menjadi langkah positif bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak kedepannya, khususnya di tahun 2022.