Berakhir September 2022, DJP Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sedang melakukan evaluasi terkait pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa evaluasi dilaksanakan dengan melihat pada pemanfaatan insentif selama periode pemberian dan perkembangan dari sektor penerima insentif terkait. Perlu dilihat dan dievaluasi dalam hal ini adalah apakah insentif tersebut dimanfaatkan atau tidak oleh penerima insentif. Kemudian, apabila sektor penerima insentif berkembang apakah masih perlu di-support atau tidak.

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta kepada pemerintah untuk tetap menyelenggarakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah.

Baca juga Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Sepi Peminat

Ketua Umum Apersi Junaidi menyampaikan bahwa insentif PPN DTP masih diperlukan guna mendukung pemulihan sektor properti dan mendorong daya beli masyarakat. Hal ini dengan tujuan agar industri properti tetap berjalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini.

Jika insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tidak dilakukan perpanjangan maka insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2022 tersebut hanya dapat dimanfaatkan paling lambat pada masa pajak September tahun 2022.

Adapun pada PMK Nomor 6/PMK.03/2022 mengatur PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi seharga Rp 2 miliar. Jika rumah memiliki harga di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, maka insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 (satu) unit rumah tapak atau rusun untuk 1 (satu) orang pribadi dan tidak diperkenankan dipindahtangankan kembali dalam jangan waktu 1 (satu) tahun.

Baca juga Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Cek Syaratnya!