Saat ini, kita mendekati batas waktu akhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Baik wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun wajib pajak badan, kini keduanya dapat dengan mudah mengisi laporan pajak secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Hal ini merupakan kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) setiap tahunnya.
Batas akhir pengisian laporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2024. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga tanggal 28 Februari 2024, sebanyak 5,41 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Rinciannya, terdapat 5,24 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi dan 166.260 SPT dari wajib pajak badan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pertengahan tahun 2024 wajib pajak sudah sepenuhnya mengimplementasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Pemadanan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunan dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar Denda Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan
Untuk membantu wajib pajak dalam proses pelaporan, berikut Pajakku bagikan informasi cara akses situs DJP online menggunakan NIK.
- Buka situs pajak.go.id
- Masukkan NPWP dan kata sandi yang telah disediakan
- Isi kode keamanan sesuai yang tercantum pada halaman login
- Setelah berhasil masuk, ubah data pribadi dengan menekan tombol “Profil”
- Lengkapi data-data yang diminta pada halaman “Profil” sesuai dengan informasi terkini
- Setelah selesai, tekan “Ubah Data”
- Pada bagian “Data Utama”, jika status validitas perlu dimutakhirkan, lakukan validasi dengan memasukkan NIK pada kotak yang tersedia
- Jika NIK valid, WP akan menerima pemberitahuan bahwa data telah ditemukan dan terverifikasi
- Terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti petunjuk selanjutnya
Jika WP mengalami kesulitan dalam mengakses situs DJP, dapat menghubungi Kring Pajak melalui nomor 1500200.
Bagaimana jika wajib pajak ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP? Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs pajak.go.id
- Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
- Periksa status validasi data utama pada menu profil
- Masukkan NIK atau NPWP 16 digit pada kolom yang tersedia
- Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil
- Jika validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa informasi data telah ditemukan
- Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang valid
Baca juga: Batas Waktu Hingga Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP Terbaru
Jika proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengatasi masalah tersebut.
- Masuk ke situs pajak.go.id atau akses langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
- Tekan ikon baris tiga
- Pilih menu profil dan data profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP
- Periksa validitas data dengan menekan tombol validasi
- Tekan “Ubah Profil”
- Jika berhasil, tekan “Keluar” atau “Logout”, lalu login kembali menggunakan NIK
Dengan memahami langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat mengakses situs DJP online dengan mudah menggunakan NIK dan melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan SPT secara tepat waktu.









