Istilah pajak bukan lagi hal yang lumrah untuk didengar. Kata pajak sendiri berasal dari kata “Tax” atau “Taxo” dalam Bahasa Latin. Pajak seringkali dikaitkan dengan sebuah kewajiban bagi warga suatu negara kepada negara yang ditempatinya. Kewajiban ini bersifat memaksa, karena di setiap negara, baik itu negara yang sedang berkembang ataupun negara yang sudah maju mempunyai peraturan tentang perpajakannya sendiri.
Di Indonesia, jenis pajak dibedakan menjadi dua berdasarkan pemungutnya, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pajak Daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. Adapun, jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disebut PPnBM, Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Sedangkan, jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah jumlahnya ada lebih banyak, di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Rokok, dan pajak lainnya.
Jenis-jenis pajak yang disebutkan di atas harus dilaporkan kepada negara pada setiap akhir periodenya melalui Surat Pemberitahuan Pajak atau yang biasa disebut sebagai SPT. Surat Pemberitahuan Pajak terbagi menjadi dua jenis berdasarkan masa pelaporannya, yaitu Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Umumnya, Wajib Pajak akan melaporkan PPh dan PPN Terutang yang dipungut pada setiap Masa atau bulan pada Surat Pemberitahuan Masa, sedangkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak akan melaporkan seluruh nilai pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak, yang terutang pada satu periode atau satu tahun pajaknya.
Surat Pemberitahuan Pajak dapat dibagi juga menjadi dua berdasarkan pelapornya, yaitu Surat Pemberitahuan Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Badan. Pada artikel kali ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai Surat Pemberitahuan Orang Pribadi Formulir 1770.
Definisi Surat Pemberitahuan Orang Pribadi Formulir 1770
Sebelum membahas lebih lanjut tentang Surat Pemberitahuan Orang Pribadi, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari Wajib Pajak. Wajib Pajak merupakan orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kewajiban perpajakan yang dimaksud tidak hanya sebatas memungut dan membayar pajak, namun sebagai Wajib Pajak yang baik juga harus melaporkan pajak yang telah dipungut dan dibayar tersebut.
Untuk melaporkan pajaknya, Wajib Pajak dapat menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Masa ataupun Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, wajib hukumnya untuk melaporkan penghasilan yang didapat dalam satu tahun pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi. Pelaporan ini biasanya dilakukan menggunakan sistem self-assessment.
Sistem self-assessment mendukung Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi memiliki beberapa jenis formulir yang dapat digunakan sesuai dengan kriterianya masing-masing. Adapun, jenis-jenis formulir tersebut adalah :
-
SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Jika Wajib Pajak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pribadi menggunakan formulir 1770 SS, maka Wajib Pajak harus memastikan bahwa jumlah penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari 60 juta rupiah per tahun. Tidak hanya itu, formulir Surat Pemberitahuan Tahunan ini difungsikan untuk Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan dengan status karyawan dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi selama satu tahun. Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dengan formulir ini 1770 SS merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang sederhana karena hanya terdiri dari 1 lembar saja.
Baca juga Apa Itu Earmarking Tax dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?
-
SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 S
Hampir sama dengan Surat Pemberitahuan Tahunan formulir 1770 SS, Surat Pemberitahuan Tahunan formulir 1770 S juga difungsikan untuk Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan dengan status karyawan. Perbedaannya adalah Surat Pemberitahuan Tahunan dengan formulir ini diperuntukan untuk karyawan yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan atau instansi selama satu tahun dan memiliki jumlah penghasilan bruto lebih dari 60 juta rupiah per tahunnya.
Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan atau penerimaan yang bersumber dari dalam negeri seperti deposito, bunga, royalti, sewa, SBI, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya, dapat melaporkan penghasilannya menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan ini. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan formulir 1770 S dianggap lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 S dikarenakan terdapat beberapa lampiran yang harus diisi pada Surat Pemberitahuan tersebut.
-
SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770
Selain kedua jenis formulir yang sudah disebutkan di atas, masih terdapat satu jenis formulir untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi, yaitu formulir 1770. Surat Pemberitahuan Tahunan formulir 1770 ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha sendiri atau pekerja bebas. Penghasilan yang dapat dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan ini adalah penghasilan yang dikenakan tarif PPh final, penghasilan yang didapat dari dalam negeri ataupun luar negeri lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Pemberitahuan Tahunan formulir 1770 juga diberlakukan bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
Apa Yang Perlu Dipersiapkan Untuk Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770?
Bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770, diharapkan untuk mempersiapkan terlebih dahulu beberapa data yang akan dilaporkan. Adapun, data-data tersebut adalah bukti penyetoran PPh Final dan bukti potong PPh lainnya (jika ada), kartu keluarga, daftar harta, daftar utang, dan catatan penghasilan bruto yang diterima selama periode satu pajak yang akan dilaporkan. Setelah menyiapkan semua hal tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 dengan benar.
Bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770?
Walaupun memiliki fungsi yang sama, yaitu digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi, namun ketiga formulir yang disebutkan di atas memiliki bentuk yang berbeda. Seperti misalnya pada Surat Pemberitahuan formulir 1770 terdapat satu formulir untuk SPT Induk dan empat formulir sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi formulir 1770. Berikut ini merupakan penjelasan dari bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi formulir 1770:
-
Surat Pemberitahuan Tahunan – Bagian Induk
-
Bagian Identitas
Dapat diisi dengan data diri Wajib Pajak, jenis usaha, dan status kewajiban perpajakan. Status kewajiban perpajakan dapat dipilih sebagai KK jika perpajakan dilakukan oleh Kepala Keluarga, HB jika Wajib Pajak merupakan sepasang suami istri yang memilih hidup terpisah berdasarkan keputusan Hakim, PH jika Wajib Pajak merupakan sepasang suami istri yang memiliki perjanjian pisah harta secara tertulis, dan MT jika Wajib Pajak merupakan seorang istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri.
Baca juga Apa Itu Objek PPh?
-
Bagian A
Penghasilan Neto dapat diisi dengan jumlah penghasilan neto yang diterima dari dalam negeri ataupun luar negeri dan jumlah zakat atau sumbangan yang bersifat wajib.
-
Bagian B
Penghasilan Kena Pajak dapat diisi dengan nilai kompensasi kerugian, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan jumlah Penghasilan Kena Pajak.
-
Bagian C
PPh Terutang dapat diisi dengan nilai pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan.
-
Bagian D
Kredit Pajak dapat diisi dengan jumlah PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain, jumlah PPh yang telah dibayarkan di luar negeri, dan jumlah PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
-
Nilai Pada Bagian E
PPh Kurang/Lebih Bayar akan terisi secara otomatis sesuai dengan jumlah perhitungan poin 16 dikurangi poin 18 pada SPT Induk. Pada bagian ini, jika nilai yang muncul adalah Lebih Bayar, maka Wajib Pajak harus memilih ketentuan permohonan PPh Lebih Bayar akan direstitusikan atau dikembalikan sesuai dengan SKPPKP pasal 17C atau 17D
-
Bagian F
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya dapat diisi dengan perhitungan nilai angsuran PPh pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.
-
Bagian G
Lampiran dapat diisi dengan keterangan dokumen tambahan selain Lampiran 1770 – 1 sampai Lampiran 1770 – 4 yang dilaporkan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut
-
- Surat Pemberitahuan Tahunan – Lampiran I
Pada bagian ini, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menginput data terkait rincian penghasilan neto yang didapat dari dalam negeri dan perhitungan koreksi fiskal.
-
- Surat Pemberitahuan Tahunan – Lampiran II
Pada bagian ini, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menginput data terkait rincian nilai PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, nilai PPh yang dibayar di luar negeri, dan nilai PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
-
- Surat Pemberitahuan Tahunan – Lampiran III
Wajib Pajak dapat menginput rincian penghasilan yang dikenakan tarif PPh Final, penghasilan yang berasal dari bukan objek pajak, dan penghasilan dari pihak istri atau suami yang dikenakan pajak secara terpisah pada lampiran ini.
-
- Surat Pemberitahuan Tahunan – Lampiran IV
Pada lampiran ini, Wajib Pajak harus menginput seluruh nilai harta, kewajiban, dan daftar susunan anggota keluarga secara lengkap dan benar. Untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 sebaiknya dilakukan dari Lampiran IV sampai ke SPT Induk agar memudahkan Wajib Pajak dalam proses pengisiannya.









