Emarking tax merupakan sebuah peraturan yang mengharuskan pengalokasian penerimaan beberapa jenis pajak yang nantinya digunakan untuk proyek atau pelayanan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yakni UU No. 29 Tahun 2008 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penerapan dari earmarking tax itu sendiri dapat kita lihat implementasinya pada pajak daerah atau retribusi daerah. Dimana secara tidak langsung pemerintah diharuskan memiliki kemampuan dalam membiayai segala keperluan terkait hal tersebut, terlebih jika terjadi desentralisasi fiskal. Lantas apa yang dimaksud dengan earmarking tax? Mari simak informasinya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Earmarking Tax
Pada umum, earmarked tax merupakan sebuah konteks yang digunakan sebagai acuan dalam mendorong pertumbuhan pendapatan dari sumber-sumber tertentu yang hasilnya digunakan untuk pengeluaran publik tertentu. Hal ini merujuk pada pemungutan pajak atas gaji yang nantinya dialokasikan untuk membantu membiayai asuransi sosial. Selain itu, pemungutan pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan dialokasikan sebagai pemeliharaan fasilitas umum hingga pemeliharaan jalan.
Secara lebih luas, earmarking tax merupakan beberapa pajak yang memang secara sengaja dipisahkan dari keseluruhan penghasilan dan nantinya hasil hanya boleh dipergunakan secara khusus dan sepenuhnya untuk segala urusan atau program-program pemerintah (Clague and Gordon, 1939)
Selaras dengan itu, masih banyak ahli-ahli hingga buku-buku yang mendefinisikan earmarking tax, namun semua definisi yang dikemukakan memiliki konsep atau pemahaman yang sejalan. Sama halnya di Indonesia, dimana earmarking tax didefinisikan sebagai bentuk cerminan dari UU PDRD (Pemerintah Daerah dan Retribusi Daerah). Meskipun, di dalamnya tidak disebutkan secara eksplisit, peraturan tersebut selaras dengan konsep dari earmarking tax itu sendiri.
Earmarking tax dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan yang tepat untuk dilakukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya wajib pajak terhadap peranan pemerintah selaku pihak yang memiliki wewenang dalam mengelola hasil pajak. Masyarakat pada umumnya tidak mau membayar apabila dilakukan atas sesuatu yang sia-sia dan tidak memberikan hasil, wajib pajak sangat memerlukan bukti atau kepercayaan atas uang yang mereka setorkan atas pajak memang benar-benar digunakan sebagai pembangunan daerah yang bermanfaat. Adapun, setidaknya 3 (tiga) faktor yang mendasari apabila dilakukan earmarking tax, yakni sebagai berikut:
- Dilakukan atas dasar kepentingan pribadi masyarakat selaku wajib pajak;
- Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah; dan
- Keinginan dalam menghubungkan berbagai masalah yang ada yang berkaitan dengan pembayaran atau penyetoran pajak.
Dalam hal ini, seluruh belahan dunia terdapat beberapa negara yang menerapkan earmarking tax ini. Setiap negara yang menerapkan tentunya memiliki tujuan tersendiri dalam melakukan program tersebut, sebagai contoh negara Ghana yang mengimplementasikan earmarking tax terhadap pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, khususnya pada pembangunan jalan tol. Terkait hal tersebut, Ghana menjadi salah satu negara yang sukses dalam mengimplementasikan earmarking tax.
Baca juga Apa Itu Tax Dispute, Tax Appeal, dan Tax Lawsuit?
Tujuan Earmarking Tax
Setiap negara pasti memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam mengimplementasikan earmarking tax. Terlepas dari itu, secara umum tujuan dari pada menerapkannya ialah membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu juga dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah di daerah dalam mengolah atau mengalokasikan penerimaan pajak daerah terhadap kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
Jenis-Jenis Earmarking Tax
Merujuk dalam Bird dan Jung, 2005 : 7 menyebutkan bahwa penerapan earmarking tax terdapat setidaknya 2 (dua) jenis, dimana kedua jenis tersebut ialah:
-
Substantive Earmarking Tax
Jenis ini mengarah pada praktik yang berkaitan secara kuat antara sumber uang terhadap dana yang dikeluarkan. Dalam hal ini apabila dana yang telah diterima mengalami pertumbuhan, maka dana yang dikeluarkan juga secara otomatis mengalami peningkatan yang sebanding dengan pertumbuhan tersebut.
-
Symbolic Earmarking Tax
Semantara untuk jenis ini, berkaitan dengan sumber dana dengan jumlah pengeluaran dengan aturan yang longgar, sehingga perbandingan hasil terhadap pengeluaran dana tersebut akan menjadi tergantung dari pengambil kebijakan atau lebih fleksibel pada pengeluarannya yang telah diterapkan earmarking tax, tergantung dari pengambil kebijakan (fleksibel).
Earmarking Tax di Indonesia
Berdasarkan teori dari kebijakan publik, efisiensi pada penggunaan anggaran oleh pemerintah merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah bagi masyarakat. Penerapan ini merupakan salah satu wujud nyata dimana pemerintah dapat mengolah atau mengalokasikan penerimaan pajak tersebut terhadap masyarakat khususnya wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, earmarking telah berkembang secara menyeluruh di berbagai belahan dunia, baik pada negara maju hingga negara berkembang.
Pada tahun 1921, Kolombia menjadi salah satu negara yang ikut menerapkan earmarking tax, dimana penerapan tersebut dalam bentuk dorongan dalam meningkatkan infrastruktur daerah. Sementara itu, Australia juga ikut menerapkan earmarking tax, dimana penerapan tersebut merupakan Medicare Levy. Penerapan tersebut pun cukup populer, dikarenakan penerapan tersebut bertujuan dalam membatu segala pembiayaan pada pelayan Kesehatan.
Jika dilihat dari tujuan dari masing-masing negara, earmarking tax ini dapat menjadi salah satu cara dalam memastikan apakah negara tersebut benar-benar mengalokasikan atau mengolah penerimaan pajak dengan tepat atau tidak. Selain itu, penerapan earmarking tax ini juga bisa menjadi cara untuk menghindari terjadinya pembatalan atau penundaan sebuah program atau proyek dengan alasan penerimaan pajak yang menurun. Hal ini pun turut dirasakan Indonesia yang telah mengubah wajah dalam dunia perpajakan dengan menerapkan kebijakan atas earmarking tax.
Di Indonesia sendiri, penerapan earmarking sebenarnya telah dilaksanakan dan tercermin dalam UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Namun, penerapan tersebut memang tidak sepopuler negara-negara lain. Jika kita telisik lebih lanjut, penerapannya pun tidak berjalan dengan mulus.
Baca juga Apa Itu Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau, dan Jalur Mita
Hal ini masih dapat dilihat dari beberapa kasus yang kerap kali terjadi di beberapa daerah, contoh:
-
Penyaluran Anggaran
Sudah jelas anggaran tersebut memiliki peranan penting dalam keberlangsungannya proses belajar mengajar, terlebih bagi sekolah-sekolah di daerah. Seperti di Jawa Timur, dimana pemberian anggaran Pendidikan yang terlalu berlebihan yang membuat pemerintah provinsi (Pemprov) kesulitan dalam mengalokasikannya. Sementara itu, jika kita lihat pada sektor lain, yakni pembangunan infrastruktur dimana pembiayaannya masih relatif kecil untuk memelihara pembangunan di Jawa Timur.
-
Kurangnya Pengawasan
Sejauh ini, masih terlihat kurangnya pengawasan pihak pemerintah pusat dalam mengawasi pengalokasian penerimaan daerah terhadap kepentingan masyarakat daerah. Hal ini kerap kali menjadi peluang bagi oknum yang menyalahgunakan. Seperti pada poin sebelumnya dimana Jawa Timur dari sisi Pendidikan terdapat kelebihan anggaran, jika tidak mendapat pengawasan yang mumpuni, bisa saja anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau bisa saja sebenarnya pembagian anggaran Pendidikan pada setiap sekolah-sekolah tidak dilakukan atau diserap dengan baik karena kurangnya dukungan serta pengawasan dari pemerintah pusat.
Melihat fakta-fakta yang dijelaskan sebelumnya, tentunya sangat perlu dilakukannya pengkajian ulang terhadap penerapan earmarking di Indonesia dengan melihat lagi aspek-aspek legalitas hukum ataupun dasar hukum, mengingat Indonesia menganut sistem reformasi perpajakan.
Kesimpulan
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa earmarking tax atau pengalokasian dana pajak merupakan pengalokasian atau pengolahan yang dilakukan atas sumber tertentu yang hasilnya akan digunakan untuk kegiatan hingga urusan pemerintah sebagai tujuan dalam membangun kebutuhan bersama. Penerapan earmarking tax harus dibuat atas dasar yang jelas dan tepat, seperti memperhatikan setiap aspek atau dapat diartikan sesuai dengan lokalitas dalam meningkatkan kebutuhan, khususnya di setiap daerah.
Keberhasilan penerapan earmarking tax pun juga diperlukan adanya lembaga atau agency yang dikhususkan dalam memonitoring atau mengawasi hingga mengevaluasi penerapan program earmarking. Hal tersebut berguna dalam meminimalisir kegagalan penerapan program earmarking tax ataupun menghindari terjadinya penyalahgunaan dana hingga memperbaiki kekurangan dana atas sektor-sektor yang memang lebih membutuhkan alokasi data tersebut.









