Pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan mengenai status SPT Tahunan. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), terdapat 3 kemungkinan yang akan muncul, yaitu status kurang bayar, lebih bayar, dan nihil.
Dengan kata lain, ada 3 kemungkinan SPT yang akan muncul, yaitu SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar, dan SPT Nihil. Adapun, perhitungan status kurang bayar, lebih bayar, maupun nihil didapatkan dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasa 24, dan PPh Pasal 26 yang bersifat tidak final).
Ringkasnya, status kurang bayar atau SPT Kurang Bayar artinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus dibayarkan oleh Wajib Pajak bersangkutan. Sementara itu, status lebih bayar atau SPT Lebih Bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang bisa diminta ataupun direstitusikan oleh Wajib Pajak bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Adapun, status nihil atau SPT Nihil, artinya tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak. Namun, melalui artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar. Berikut ini informasi selengkapnya.
Definisi SPT Kurang Bayar
Merujuk pada Pasal 29 UU PPh, status kurang bayar (SPT Kurang Bayar) adalah apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak. Maka, atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Dengan kata lain, apabila Wajib Pajak memperoleh status kurang bayar dalam SPT-nya, maka Wajib Pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan dan disampaikan paling lama pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lama empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang umumnya jatuh pada tanggal 30 April. Jika tanggal tersebut merupakan hari libur atau tanggal merah, maka akan dilaksanakan di hari kerja selanjutnya.
Sedangkan, jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, misalnya dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lama tanggal 31 Oktober. Adapun, bagi Wajib pajak orang pribadi, utang PPh tersebut harus dilunasi paling lama tanggal 31 Maret.
Ringkasnya, jika SPT Kurang Bayar, maka harus melunasi kekurangannya. Setelah melakukan pembayaran barulah SPT bisa dilaporkan. Namun, jangan khawatir saat status SPT tetap tertera “Kurang Bayar”. Hal ini hanya status yang melekat pada SPT-nya saja dan bukan berarti ada jumlah pajak yang masih belum dibayar. Status ini hanya menjelaskan kondisi SPT bukan pada pembayaran pajaknya. Jadi, saat pembayaran dan pelaporan sudah dilakukan maka kewajiban pajak sudah terselesaikan.
Baca juga Mengenal PPnBM: Tarif dan Daftar Barang yang Terkena PPnBM
Definisi SPT Lebih Bayar
Merujuk pada Pasal 28 UU PPh, status lebih bayar (SPT Lebih Bayar) adalah apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dibanding kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, atas kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Pada SPT Lebih Bayar, Wajib Pajak bisa memilih dua opsi, yaitu Wajib Pajak boleh mengkompensasikan dengan tahun pajak berikutnya, atau Wajib Pajak dipersilahkan mengajukan restitusi (pengembalian pajak). Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai lebih bayar hingga Rp100 juta dapat mengajukan restitusi tanpa pemeriksaan, yang akan diproses melalui penelitian dalam waktu 15 hari kerja sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menaikkan batasan minumun lebih bayar PPh orang pribadi, PPh badan, serta PPN bagi PKP yang bisa mengajukan restitusi. Untuk orang pribadi lebih bayar PPh ditentukan maksimal senilai Rp 100 juta, PPh badan maksimal senilai Rp 1 miliar, dan PPN bagi PKP maksimal senilai 1 miliar.
Penyebab SPT Kurang Bayar
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan Pasal 29 UU PPh, jika pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak lebih besar dibanding kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.
Ketentuan ini mengharuskan Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan serta paling lama pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Pada umumnya, penyebab SPT Kurang Bayar adalah karena Wajib Pajak dalam satu tahun pindah bekerja ke beberapa perusahaan dan/atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja yang masing-masing termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun, penyebab lainnya dari SPT Kurang Bayar adalah Wajib Pajak belum melakukan pembayaran pajak atau belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar dan sesuai. Apabila Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran, namun SPT tetap berstatus kurang bayar, kemungkinan jumlah nominal yang dibayar kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT.
SPT Kurang Bayar bisa juga terjadi apabila Wajib Pajak saat bekerja di lebih dari satu perusahaan, penghasilannya belum melebihi lapisan PTKP yang pertama. Sehingga, masih dikenakan tarif 5%. Namun, setelah digabungkan, lapisan PTKP naik ke lapisan kedua sehingga dikenakan tarif 15%.
Untuk menghindari masalah di atas, sebaiknya saat pindah bekerja, Wajib Pajak meminta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan yang lama sehingga dapat diperhitungkan oleh perusahaan yang barus pada saat menghitung PPh Pasal 21.
Baca juga Kenali Putusan Pengadilan Pajak
Penyebab SPT Lebih Bayar
SPT Lebih Bayar umumnya disebabkan karena jumlah PPh yang sudah dipotong pihak lain lebih besar dari hasil hitung ulan PPh terutang yang dilakukan saat mengisi SPT Tahunan PPh. Penyebab lainnya adalah penggunaan SPT yang salah.
Misalnya, Pak Felix merupakan pekerja bebas yang bekerja pada satu perusahaan dan merasa sebagai pegawai tetap. Seharusnya Pak Felix melaporkan SPT menggunakan Formulir 1770 serta melampirkan rekapitulasi penghasilan bruto selama satu tahun. Namun, Pak Felix justru menggunakan SPT 1770S, sehingga mengakui semua kredit pajaknya tanpa melakukan perhitungan dengan penghasilan neto.
SPT Lebih Bayar juga disebabkan karena salah mengisi jumlah tanggungan dan status pernikahan. Kesalahan mengisi jumlah tanggungan dan status pernikahan dapat menyebabkan perbedaan dengan data PTKP yang diperhitungkan pemberi kerja yang terdapat pada bukti potong 1721-A1 atau bukti potong 1721-A2.
Kesalahan data jumlah tanggungan dan status pernikahan juga dapat terjadi karena perusahaan pemberi kerja ternyata tidak melakukan pemutakhiran data, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak akibat perbedaan nilai PTKP dari pemberi kerja dengan data yang dimasukkan Wajib Pajak.
Baca: SPT Tahunan Jadi Lebih Bayar? Ini Cara Menghindarinya
Tata Cara yang Dilakukan Saat SPT Kurang Bayar
Apabila SPT yang Wajib Pajak isi sudah benar dan muncul kurang bayar, berarti ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu diselesaikan. Kekurangan bayar ini bisa dilakukan dengan membuat kode billing dan membayar kekurangannya. Berdasarkan pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini tata cara yang dilakukan saat status SPT Kurang Bayar:
Membuat Kode Billing
Wajib Pajak untuk login pada situs DJP Online di https://pajak.go.id dengan mengisi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, klik ikon “Bayar” pada halaman utama DJP Online. Selanjutnya, klik e-Billing untuk membuat kode billing.
Silakan isi dengan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Lalu, klik pada pilihan ikon “Buat Kode Billing”. Terakhir, cek data dalam preview kemudian klik “Cetak” untuk pencetakan kode billing.
Bayar
Setelah membuat kode billing, berikut ini cara yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak:
- Wajib Pajak bisa menggunakan ID Billing yang sudah tercetak untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
- Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-Filling
- Jika memerlukan bantuan, Wajib Pajak bisa menghubungi pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.
Tata Cara yang Dilakukan Saat SPT Lebih Bayar
Apabila SPT Lebih Bayar, berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang berhak Wajib Pajak terima kembali. Syaratnya, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan dalam format PDF. Setelah dokumen dikirim, DJP akan melakukan pemeriksaan. Ada dua mekanisme pengembalian lebih bayar yaitu melalui pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP) dan penelitian (Pasal 17C dan 17D UU KUP).
Mekanisme Pemeriksaan
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan restitusi, lalu DJP akan melakukan pemeriksaan yang berlangsung paling lama 12 bulan. DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang berupa SKPKB, SKPN, atau SKPLB. Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12 bulan, permohonan restitusi dianggap disetujui penuh.
Mekanisme Penelitian
WP yang memenuhi persyaratan tertentu dapat meminta pengembalian pendahuluan melalui penelitian. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) dapat mengajukan permohonan tersebut. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan paling lama 3 bulan untuk WP Kriteria Tertentu atau 15 hari untuk WP Persyaratan Tertentu sejak permohonan diterima lengkap.
Menu dalam Aplikasi Coretax
Melalui fitur buku besar dalam aplikasi Coretax, Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak. Sisi kredit mencatat hak Wajib Pajak seperti pembayaran, pelaporan lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar. Sisi debit mencatat kewajiban pajak seperti pelaporan kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.









