Pajak merupakan pungutan yang harus dibayarkan dan dilaporkan setiap Wajib Pajak kepada negaranya. Meskipun semua hal terkait perpajakan telah diatur dalam undang-undang, tetapi pada pelaksanaannya bisa saja terjadi kesalahan atau perselisihan yang disebut Sengketa Pajak. Apabila Wajib Pajak mengalami Sengketa Pajak, maka harus segera diselesaikan di Pengadilan Pajak hingga tuntas.
Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang masih belum memahami mengenai Pengadilan Pajak dan putusan Pengadilan Pajak. Maka dari itu, agar informasi mengenai perpajakan semakin bertambah, yuk simak artikel berikut ini.
Pengertian Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak adalah suatu badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ingin mengajukan Banding atau Gugatan, serta menyelesaikan Sengketa Pajak yang dialami.
Apabila ditinjau dari sejarahnya, pembetukan Pengadilan Pajak berawal dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Namun, akibat semakin banyaknya sengketa pajak yang bermunculan setiap tahunnya, maka pemerintah menilai BPSP tidak dapat lagi menyelesaikan tanggung jawabnya. Untuk itu, pemerintah akhirnya membentuk Pengadilan Pajak yang secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam pemeriksaan atas Sengketa Pajak. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak tidak bisa diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali apabila putusan tersebut berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan atau kompetensi. Lantas apa itu putusan Pengadilan Pajak dan bagaimana proses pengambilan putusan di Pengadilan Pajak.
Baca juga Kantor Pajak Sita Tanah, Mobil, Hingga Rekening WP Secara Serentak
Pengertian Putusan Pengadilan Pajak
Ketentuan mengenai putusan Pengadilan Pajak telah diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, Pengadilan Pajak bisa mengeluarkan putusan sela atas Gugatan atas permohonan penundaan penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.
Adapun, pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung (MA). Artinya, apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang selanjutnya oleh Hakim Pidana dinyatakan palsu, maka dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Dasar Pengambilan Putusan Pengadilan Pajak
Apabila proses pembuktian yang dilaksanakan dalam persidangan sudah cukup dan terpenuhi, selanjutnya Hakim Majelis dan Hakim Tunggal akan menyusun putusan atas sengketa yang disidangkan. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Adapun apabila pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, maka putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Namun, apabila dalam musyawarah tersebut tidak bisa dicapai suatu kesepakatan maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Kemudian, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut harus dituliskan juga dalam putusan Pengadilan Pajak.
Jenis Putusan Pengadilan Pajak
Mengacu pada Pasal 80 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar atau dilunasi, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, serta membatalkan. Terhadap putusan-putusan tersebut tidak bisa lagi Gugatan, Banding, atau kasasi.
Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diperoleh. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak bahwa dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Sementara itu, untuk putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diperoleh. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan (4) UU Pengadilan Pajak.
Baca juga Penerapan Artificial Intelligence Dalam Pengawasan Pajak
Lebih lanjut, apabila Gugatan yang diajukan selain dari keputusan pelaksanaan penagihan pajak tidak diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka Pengadilan Pajak harus mengambil keputusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu (1) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 81 ayat (5) UU Pengadilan Pajak.
Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu ternyata tidak dapat diterima, maka diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampaui, atau 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diperoleh dalam hal diajukan sesudah batas waktu pengajuan dilampaui.
Putusan dengan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan dihitung, maka diambil jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan ditemukan. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang bukan bagian wewenang Pengadilan Pajak, maka diambil jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diperoleh. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak.
Proses Pengambilan Putusan di Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak harus disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Maka dari itu, putusan harus disampaikan kembali melalui sidang terbuka untuk umum.
Berdasarkan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa putusan Pengadilan Pajak harus memuat setidaknya:
- kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
- nama, tempat tinggal, atau identitas lain dari pemohonan Banding atau penggugat
- nama jabatan dan alamat terbanding/tergugat
- hari dan tanggal diterimanya Banding/Gugatan
- ringkasan mengenai Banding/Gugatan, serta ringkasan mengenai Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan/Surat Bantahan
- penilaian dan pertimbangan dari setiap bukti yang diajukan
- pokok sengketa dan alasan hukum yang menjadi dasar putusan
- amar putusan mengenai sengketa
- hari, tanggal putusan, nama panitera, nama hakim, dan konfirmasi tentang hadir/tidak hadir para pihak.
Tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di atas akan mengakibatkan putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan Pengadilan Pajak akan menyidangkan ulang sengketa itu dengan acara cepat, kecuali putusan melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
Lebih lanjut, putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera. Jika Hakim Ketua atau Hakim Ketua yang menyidangkan berhalangan untuk tanda tangan, maka putusan Pengadilan Pajak ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Baca juga Penyebab Sengketa Pajak dan Pencegahannya, Pelajari Di Sini!
Ketentuan Lainnya
Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung bisa dilakukan kecuali putusan dimaksud mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. Diatur pada Pasal 87 UU Pengadilan Pajak, jika putusan Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan dalam jangka waktu 24 bulan.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya putusan. Apabila pejabat tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, salinan putusan Pengadilan Pajak akan dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan disampaikan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela disampaikan.









