Memasuki dunia pernikahan, setiap pasangan tentunya akan mengalami berbagai perubahan, mulai dari status kehidupan, kebiasaan, tanggung jawab, dan peran masing-masing pasangan, hingga kewajiban perpajakannya terutama bagi pasangan yang sama-sama memiliki penghasilan. Adapun, hal yang kerap kali dibahas setelah menikah yakni mengenai penggabungan atau pemisahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kewajiban perpajakan, wajib pajak dengan status lajang dan wajib pajak yang berstatus sudah menikah tentunya berbeda. Hal ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam UU Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan UU No. 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai PPh (Pajak Penghasilan). Kewajiban perpajakan yang akan dikenakan juga berkaitan dengan status NPWP antara suami dan istri setelah menikah.
PP 74/2011 menyebutkan bahwa setiap wanita yang sudah menikah (kawin) dan telah memenuhi persyaratan secara subjektif maupun objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan, perhitungan, hingga pembayaran pajaknya di gabungkan dengan kewajiban perpajakan suami. Sementara, pada PP 36/2008 menyebutkan bahwa sepasang suami istri apabila sudah bercerai atas putusan hakim dan memutuskan pemisahan harta, maka istri diperbolehkan memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Lantas bagaimana penentuan status serta pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak belum menikah dan wajib pajak sudah menikah? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga Apa Perbedaan Pajak dan Subsidi?
Apa Itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?
Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh), menyebutkan Penghasilan Kena Pajak atau singkatnya PKP merupakan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan dalam kewajiban perpajakan atas PPh atau Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, PKP berasal dari perhitungan pendapatan kotor dikurangi oleh upah/penghasilan untuk mengumpulkan ataupun menjaga pendapatan. Namun, jika terjadi rugi atau kurang bayar, maka akan digantikan ke penghasilan pada tahun pajak selanjutnya hingga lima tahun ke depan.
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh), dalam Pasal 7 menyebutkan bahwa PTKP diartikan sebagai jumlah dari pendapatan wajib pajak pribadi yang telah dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) atas Pasal 21. Dalam pasal tersebut PTKP berfungsi sebagai pengurang dari penghasilan neto wajib pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga menjadi sebuah dasar dalam perhitungan PPh Pasal 21. Dalam hal ini, perhitungan bisa dilakukan apabila wajib pajak pribadi memiliki penghasilan di atas PTKP, maka penghasilan neto yang dimiliki akan dikurangi oleh PTKP dan hasilnya akan menjadi dasar perhitungan pajak (DPP) dalam perhitungan PPh Pasal 21. Namun, bagi wajib pajak pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP maka wajib pajak tersebut tidak akan dikenakan perhitungan PPh Pasal 21.
Dalam penerapannya wajib pajak akan melakukan pelaporan pada SPT Tahunan, namun masih banyak beberapa wajib pajak yang belum sepenuhnya paham mengenai tarif PTKP. Sementara itu, PTKP sendiri merupakan dasar perhitungan dari PPh Pasal 21 ini yang hasil akhirnya akan menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak) dalam perhitungan kewajiban perpajakan, terlebih dalam kehidupan wajib pajak sesudah menikah.
Baca juga Mengenal Pajak Minimum Global
Besaran PTKP wajib pajak akan ditentukan berdasarkan status wajib pajak yang digolongkan berdasarkan tanggungan wajib pajak, status NPWP, hingga status pernikahan. Adapun, rinciannya atas perbedaan besaran PTKP bagi wajib pajak lajang dan wajib pajak yang sudah menikah (kawin), yakni sebagai berikut :
- Pria/Wanita Lajang (TK = Tidak Kawin)
- TK/0 = Rp. 54.000.000
- TK/1 = Rp. 58.500.000
- TK/2 = Rp. 63.000.000
- TK/3 = Rp. 67.500.000
- Pria Menikah (K = Kawin)
- K/0 = Rp. 58.500.000
- K/1 = Rp. 63.000.000
- K/2 = Rp. 67.500.000
- K/3 = Rp. 72.000.000
- Menikah dan NPWP Gabung (K/I = Kawin dan penghasilan suami dan istri digabung)
- K/I/0 = Rp. 112.500.000
- K/I/1 = Rp. 117.000.000
- K/I/2 = Rp. 121.500.000
- K/I/3 = Rp. 126.000.000
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah diresmikan penerapannya sejak 1 Januari 2022, tarif PTKP digolongkan berdasarkan lapisan tarif atas PKP (penghasilan Kena Pajak) wajib pajak. Berikut rincian lapisan tarif pada PTKP :
- Tarif dikenakan 5% atas rentang PKP dari Rp. 0 sampai Rp. 60 juta
- Tarif dikenakan 15% atas rentang PKP dari >Rp. 60 juta sampai Rp. 250 juta
- Tarif dikenakan 25% atas rentang PKP dari >Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta
- Tarif dikenakan 30% atas rentang PKP dari >Rp. 500 juta sampai Rp. 5 miliar
- Tarif dikenakan 35% atas rentang PKP dari >Rp. 5 miliar
Baca juga Sejarah Pajak Daerah di Indonesia
Cara Menghitung PPh Sebelum dan Sesudah Menikah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bagi wajib pajak dengan status belum menikah (lajang) dengan wajib pajak yang sudah menikah tentunya berbeda dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, berikut contoh perhitungannya dengan mengacu pada lapisan tarif PTKP-nya.
- PPh Sebelum Menikah (TK = Tidak Kawin)
Jake merupakan seorang pegawai swasta berpenghasilan Rp. 7.500.000 per bulan dan belum memiliki tanggungan (belum menikah). Berapakah PPh yang harus dibayarkan Jake?
Jawab :
Gaji (bulan) = Rp. 7.500.000
Gaji x Neto (tahun) = Rp. 7.500.000 x 12 = Rp. 90.000.000
PKP = P. Neto – PTKP (K/0)
= Rp. 90.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp. 36.000.000
PPh 21 = PKP x Tarif (Lapisan I) = Rp. 36.000.000 x 5% = Rp. 1.800.000
- PPh Sudah Menikah (K = Kawin)
Jeno merupakan seorang pegawai swasta berpenghasilan Rp. 100.000.000 per tahun. Status Jeno sudah menikah dengan memiliki 2 orang anak. Namun, Jeno memiliki istri yang berpenghasilan Rp. 85.000.000 per tahun. Jeno dan istri sepakat untuk menggabungkan NPWP mereka. Berapakah PPh yang harus dibayarkan keduanya?
Jawab :
Gaji (tahun) Jeno = Rp. 100.000.000
Gaji (tahun) Istri = Rp. 85.000.000
PTKP (K/2) = Rp 67.500.000
PKP Jeno = P. Neto – PTKP (K/2) = Rp. 100.000.000 – Rp. 67.500.000 = Rp. 32.500.000
PPh 21 = PKP x Tarif (Lapisan I) = Rp. 32.500.000 x 5% = Rp. 1.625.000
PKP Istri = P. Neto – PTKP (TK/0) = Rp. 85.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp. 31.000.000
PPh 21 = PKP x Tarif (Lapisan I) = Rp. 31.000.000 x 5% = Rp. 1.550.000
Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial?
- PPh Sesudah Menikah (K = Kawin)
Jeno merupakan seorang pegawai swasta berpenghasilan Rp. 100.000.000 per tahun. Status Jeno sudah menikah dengan memiliki 2 orang anak. Namun Jeno memiliki istri yang berpenghasilan Rp. 65.000.000 per tahun. Jeno dan istri sepakat untuk NPWP secara terpisah. Berapakah PPh yang harus dibayarkan keduanya?
Jawab :
Gaji (tahun) Jeno = Rp. 100.000.000
Gaji (tahun) Istri = Rp. 65.000.000
PTKP (K/I/2) = Rp 121.500.000
PKP = P. Neto (Jeno + Istri) – PTKP (K/I/2) = (Rp. 100.000.000 + Rp. 85.000.000) – Rp 121.500.000 = Rp. 63.500.000
PPh 21 = PKP x Tarif (Lapisan II) = Rp. 60.000.000 x 5% = Rp. 3.000.000 = Rp. 3.500.000 x 15% = Rp. 525.000 = Rp. 3.000.000 + Rp. 525.000 = Rp. 3.525.000
SPT Tahunan (Jeno) = (P. Neto : PKP) x PPh terutang = (Rp. 100.000.000 : Rp. 185.000.000) x Rp. 3.525.000= Rp. 1.905.405
PPh Terutang = SPT Tahunan – PPh yang dipotong pemberi kerja = Rp. 1.905.405 – Rp. 1.625.000 = Rp. 280.405 (KB = Kurang Bayar)
SPT Tahunan (Istri) = Rp. 69.594 (KB = Kurang Bayar).







