Apa Perbedaan Pajak dan Subsidi?

Istilah pajak dan subsidi bukanlah suatu hal yang asing bagi kita. Pajak dan subsidi memiliki dampak besar bagi perekonomian, perdagangan, produksi, dan pertumbuhan negara. Namun, tahukah kamu bahwa pajak dan subsidi saling bertentangan satu sama lain.

Pajak dipungut untuk mencegah kegiatan tertentu, menumbuhkan industri domestik lokal, dan juga sebagai salah satu penerimaan pemerintah. Pajak saat ini menjadi tombak dalam pembiayaan negara dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang bertumbuh di masyarakat. Sementara subsidi diberikan pemerintah untuk mendorong kegiatan tertentu, meningkatkan pertumbuhan, dan mengurangi tingkat biaya masyarakat. Tidak hanya itu, pajak dan subsidi juga memiliki perbedaan lainnya. Berikut artikel ini akan menjelaskan perbedaan pajak dan subsidi.

Pengertian Pajak dan Subsidi

Negara Indonesia memberlakukan pajak dengan self-assessment system untuk menghitung pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang sudah dibayarkan, dan melaporkan sendiri pajak itu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Definisi pajak secara jelas telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh warga negara baik orang pribadi maupun badang yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak menerima imbalan secara langsung, serta digunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian ini dapat kita simpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak. Maksud wajib pajak disini sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2 UU KUP adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mana memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak tidak dibayarkan sukarela dan bukan ‘sumbangan’ kepada pemerintah sehingga gagal membayar pajak bisa dianggap melakukan tindakan legislatif dan dikenakan denda atau sanksi.

Sementara itu, subsidi atau sering disebut pajak negatif adalah bantuan berupa uang, arus kas masuk, atau pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu. Subsidi merupakan tindakan yang bertujuan untuk kepentingan umum dan meringankan beban masyarakat, juga untuk mendukung berbagai sektor tertentu agar dapat berkembang dan bertahan.

Fungsi dan Manfaat dari Pajak dan Subsidi

Secara umum pajak memiliki 4 (empat) fungsi, yaitu pertama, fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi negara, khususnya pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Kedua, fungsi mengatur (regulered) sebagai alat pengatur dalam bidang sosial ekonomi. Ketiga, fungsi stabilitas yang artinya pajak sebagai pendapatan negara bisa digunakan untuk menjalankan berbagai kebijakan pemerintah. Keempat, fungsi redistribusi pendapatan yang artinya pendapatan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Adapun, pajak sendiri bermanfaat untuk membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur negara untuk masyarakat, mendanai pembelian senjata perang milik tentara untuk tujuan keamanan negara, pendanaan layanan publik, membayar utilitas publik, melunasi utang negara, dan lain sebagainya.

Sementara itu, subsidi diberikan untuk mengurangi beban perusahaan atau individu, sehingga subsidi menjadi salah satu kebijakan yang memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan, individu, maupun negara. Secara umum, subsidi bermanfaat untuk menjaga stabilitas harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat dengan tujuan meringankan beban masyarakat. Dimana hal ini berkaitan dengan penurunan harga produk dibawah harga normal.

Dengan demikian, masyarakat menengah kebawah atau masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang berpengaruh pada peningkatan daya beli masyarakat. Selain itu, bagi pelaku usaha, subsidi bermanfaat untuk mendorong dan meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan daya kompetitif dalam hal ekspor, serta untuk menutupi kerugian perusahaan untuk mencegah kebangkrutan. Apalagi, di tengah ketidakpastian iklim bisnis di bidang eknomi tentunya para pelaku usaha akan sangat terbantu dengan adanya subsidi.

Jenis-Jenis Pajak dan Subsidi

Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) kelompok besar berdasarkan lembaga pemungut pajak, yaitu pemerintah pusat yang kita sebut sebagai Pajak Pusat dan pemerintah daerah yang kita sebut sebagai Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelolah oleh pemerintah pusat yang digunakan untuk keperluan nasional, sedangkan Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan di masing-masing daerah.

Di samping itu, jenis Pajak Pusat yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sedangkan, pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah terbagai menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak provinsi ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok. Pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, BPHTB, PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Sementara itu, secara umum subsidi terbagai menjadi 2 (dua) jenis, yaitu subsidi langsung dan subsidi tidak langsung. Subsidi langsung adalah subsidi yang menyertakan pembayaran berupa dana aktual kepada perusahaan atau individu. Pembayaran dana ini bisa berupa pinjaman, hibah, atau jaminan langsung atas utang. Subsidi langsung memberikan manfaat secara langsung bagi penerima.

Contoh subsidi langusng adalah bantuan uang tunai kepada para pengusaha kecil untuk digunakan sebagai pengembangan bisnisnya. Subsidi tidak langsung biasanya berupa kebijakan penurunan harga produk, untuk bidang industri energi dan pangan. Contoh subsidi tidak langsung adalah memberikan potongan harga untuk bahan bakar minyak atau adanya BBM dan gas bersubsidi dari pemerintah.

Contoh Penerapan Pajak dan Subsidi di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jenis pajak yang sudah lama diterapkan di Indonesia sebagai salah satu sumber dana bagi negara. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan wajib yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) bahwa PPN dikenakan tarif sebesar 11% per 1 April 2022. Wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya, yaitu memotong, menyetor, dan melapor PPNnya ke kas negara. Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya tentu akan dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Sementara itu, apabila kita melihat penerapan subsidi di Indonesia, sudah banyak subsidi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Selama pandemi Covid-19 pemerintah berperan besar dalam memberikan subsidi kepada masyarakat, seperti pemberian subsidi diskon listrik bagi pelanggan kelompok rumah tangga.

Diskon sebesar 50% diberikan untuk daya 450 VA dan diskon sebesar 25% diberikan untuk daya 900 VA. Selain itu, selama proses belajar mengajar secara daring pemerintah memberikan subsidi kuota kepada para peserta didik dan tenaga pendidik. Subsidi kuota ini berkisar 7 GB hingga 15 GB sesuai jenjang pendidikan. Anggaran subsidi kuota selama tahun 2021 mencapai Rp 8,53 triliun. Adanya subsidi ini tentu membantu masyarakat dalam meringankan beban perekonomiannya.