Mengenal Pajak Minimum Global

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah membentuk Inclusive Framework (IF) BEPS atau Base Erosion and Profit Shifting. Pembentukan tersebut guna meminimalisir penghindaran pajak, yakni penerapan pajak minimum global (Global Minimum Taxation) terlepas dari wacana dalam mengundur implementasi ketetapan tersebut oleh OECD.

 

Belum lama ini pemungutan atas pajak minimum global telah disepakati oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun dalam organisasi G20 pada pertemuannya di Paris, dimana pajak minimum global akan dipungut sebesar 15 persen.

 

Kementerian keuangan (Kemenkeu) negara Indonesia melalui Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal menyampaikan bahwa kesepakatan atas pajak minimum global akan diberlakukan pada perusahaan multinasional yang akan mempengaruhi nilai yang diserahkan untuk para pelaku usaha, misalnya tax allowance atau tax holiday. Lalu sebenarnya apa itu Pajak Minimum Global? Mari Simak Informasinya!

 

Baca juga Peran Presidensi G-20 Bagi Perpajakan Di Indonesia

 

Mengenal Apa Itu Pajak Minimum Global

 

Pajak minimum global didefinisikan sebagai nilai pajak yang dipungut kepada setiap perusahaan multinasional, termasuk perusahaan multinasional domestik yang menerima penghasilan dari luar negeri. Pemberlakuan pajak ini bertujuan dalam memastikan setiap perusahaan multinasional selaku wajib pajak menyetorkan kewajiban perpajakan, setidaknya pada tingkat minimum pada kantor pusat dan yurisdiksi dimana pun perusahaan tersebut beroperasi.

 

Melalui otoritas pajak minimum global, terdapat jumlah tarif minimum yang efektif diberlakukan pada penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional dengan skema IIR atau kepanjangan dari Income Inclusion Rule yang dinaungi oleh aturan sekunder yakni UTPR (Under Taxed Payments Rule). Skema ini mengharuskan setiap perusahaan yang bersangkutan dalam mengukur bagian proporsional pada penghasilan yang diterima apabila tidak dipungut pajak pada tingkat minimum. Sementara itu, UTPR akan menjadi aturan sekunder yang berlaku jika entitas konstituen tidak mengikuti skema IIR.

 

Baca juga Apa Itu International Tax Policy?

 

Dalam hal ini, pajak minimum global merupakan bagian dari proposal mengenai pajak digital yang dirancang oleh OECD dengan didukung oleh para pemimpin ekonomi dunia yang terhimpun dalam organisasi G20. Pajak ini didasari atas 2 pilar, dimana pilar 1 memiliki misi atas meminimalisir kompetensi pajak, terlebih pada PPh (Pajak Penghasilan) badan dan pada pilar 2 sebagai pendukung dari pada solusi pada di era sekarang, yakni digitalisasi.

 

OECD dan G20 mencatat bahwa diskusi mengenai pajak di era digital berfokus pada bagaimana upaya dalam menemukan koneksi baru yang bisa menjamin hak pemajakannya dan bagaimana cara mengalokasikan penghasilan perusahaan agar lebih adil. Ini pun terealisasikan dalam dokumen Aksi 1 Proyek BEPS tahun 2015, yang pada saat itu konsensus pajak global telah ditargetkan dan akan diberlakukan di tahun 2021.

 

Gagasan pemberlakuan pajak ini bermula pada tahun 2019, dimana OECD merasa penerapan pilar 1 masih berpotensi terjadinya penghindaran pajak. Tentunya dengan ini membuat pajak global minimum hadir sebagai pilar 2 dalam menjamin sistem pajak global yang lebih adil dan dengan dukungan International Monetery Fund (IMF) pemberlakuan tersebut akan dikenakan tarif sebesar 15 persen. Dalam hal ini, IMF juga mempublikasikannya di tahun 2019 melalui Corporate Taxation in the Global Economy.

 

Baca juga Indonesia dan 10 Negara di Asia Sepakat Tidak Sembunyikan Pengemplang Pajak

 

Alasan Pemberlakuan Pajak Minimum Global

 

OECD menguraikan pajak badan atau korporasi merupakan komponen penting dalam penerimaan negara dalam membangun fasilitas publik maupun kemakmuran rakyat, terlebih bagi negara-negara yang masih menjadi negara berkembang.

 

Sama halnya dengan pemberlakuan pajak minimum global, OECD menyampaikan bahwa masih banyak ketidaksesuaian data terhadap lokasi penghasilan yang dilaporkan dengan lokasi penghasilan yang dilaksanakan. Hal ini tentunya akan berdampak negatif, seperti terjadinya penghindaran pajak hingga pergeseran laba pada perusahaan multinasional.

 

Dalam hal ini, beberapa Menteri keuangan (Menkeu) di dunia, seperti Arturo Herera Gutierrez (Mexico), Sri Mulyani Indrawati (Indonesia), Tito Mboweni (Afrika Selatan), Olaf Scholz (Jerman), dan Janet Yellen (Amerika Serikat) ikut menyampaikan beberapa alasan dalam penerapan pajak minimum global, antara lain:

 

  • Orang kaya dan perusahaan jauh lebih baik bertahan dari pandemi, daripada mereka yang berada di bawah tangga ekonomi.
  • Merupakan konsekuensi dari yang pertama. Dimana pemerintah benar-benar lebih membutuhkan penerimaan negara guna membangun kembali ekonomi negara serta melakukan investasi dalam mendukung usaha-usaha mikro, pekerja, hingga keluarga yang lebih membutuhkan.
  • Pemerintah tentunya akan membutuhkan lebih banyak penerimaan negara ketika pandemi mulai mereda dalam menangani perubahan iklim hingga pada masalah struktural jangka panjang.

 

Baca juga Badan Advokasi Industri Kripto India Dibubarkan, Apa Alasannya?

 

Manfaat Pajak Minimum Global

 

Suatu gagasan atau pengimplementasian tentunya memiliki tujuan hingga manfaat yang jelas, terlebih menyangkut negara-global, sama hal yang dengan penerapan pajak ini. Berikut beberapa manfaat dalam penerapan pajak minimum global:

 

  • Penerbitan pilar 2 diperkirakan dapat memberikan penerimaan tambahan secara global sebesar 150 miliar dolar per tahun.
  • Terdapat kestabilan sistem pajak global
  • Menciptakan ekonomi global yang lebih adil
  • Menciptakan sistem perpajakan internasional yang inklusif, terlebih pada Indonesia yang terdampak dalam melindungi basis pajak.
  • Sebagai pencegahan terjadinya penghindaran pajak, seperti munculnya kerugian (harmful tax avoidance) atau pengalihan laba (profit shifting) yang dilakukan perusahaan guna menghindari pengenaan pajak yang besar di negaranya.
  •  

Baca juga Indonesia Anggota FATF, Pelaku Pencucian Uang Spesialis Akan Diawasi Ketat

 

Pajak Minimum Global Di Indonesia

 

Di Indonesia penerapan pajak minimum global merupakan sebuah inovasi yang mumpuni dalam melindungi basis perpajakan negara. Adanya tarif pada tingkat minimum, tentunya dapat mengurangi kompetisi pajak atau daya saing yang kerap kali terjadi. Hal ini juga akan berdampak peran tax haven (suaka pajak) dan dapat mengurangi stimulus BEPS yang sering terjadi. Maka dari itu, pajak minimum global dapat dipastikan mampu membantu menutupi ‘kebocoran pajak’ yang diakibatkan oleh globalisasi.

 

Dengan begitu, tindakan Indonesia dalam mendukung penerapan pajak minimum global merupakan keputusan yang tepat. Adapun, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalani kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan Indonesia, antara lain:

 

  • Penerbitan pilar 2 cukup berpotensi secara signifikan dalam mengubah pola arus modal global. Sehingga dapat dipastikan skema investasi pada tax haven akan menjadi lebih singkat dan langsung. Dalam hal ini prospeknya terlihat jelas pada arus modal dan pengembalian akan berjalan dengan proporsional ke masing-masing negara yang memiliki ukuran ekonomi yang besar seperti Indonesia atau bisa diartikan membuat suasana usaha yang berkepastian dan jauh lebih baik. Bersamaan dengan itu tinggal bagaimana Indonesia mengatasi tantangan dalam penerapannya dengan diiringi UU Cipta Kerja yang sudah mengatur landasan hukumnya.
  • Global Anti Base Erotion (GloBE), yang mana skema ini lebih cenderung ke bagaimana kepentingan negara dengan domisili atau lokasi perusahaan multinasional. Hal ini membuat muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai keterkaitan tersebut. Meskipun demikian terdapat satu hal yang pasti mengenai perusahaan multinasional di Indonesia yang mayoritasnya dari capital exporting countries.
  • Sebagai Subject To Tax Rule (STTR), yang mana skema ini harus lebih diperhatikan terlebih pada negara berkembang. Skema ini cenderung memberikan kepastian bagi basis pemajakan di Indonesia sebagai negara sumber, bersamaan dengan sifat netral Indonesia terhadap daya saing. Dalam hal ini Indonesia diharapkan dapat membantu merealisasikan kesepakatan atas komitmen instrumen multilateral dalam berubah P3B pada Pasal 4 ayat (1) atau bisa diartikan mengubah istilah liable to tax menjadi subject to tax.

 

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa keputusan Indonesia dalam mendukung penerapan pajak minimum global merupakan tindakan yang tepat  dalam memperjuangkan kepentingan negara, terlebih saat ini digitalisasi menjadi topik pembicaraan dalam dunia perpajakan dan hal itu memiliki keterkaitan dalam mengantisipasi berbagai hal yang akan muncul, khususnya ke arah negatif.

 

Baca juga Sri Mulyani Ungkap Iklim Global Dapat Kikis Basis Pajak