Indonesia sedang menjalani penilaian untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Namun, terdapat sedikit tantangan dalam implementasinya ke depan. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economy and Law Studies mengungkapkan, bahwa proses ratifikasi aturan ini ke depannya akan membutuhkan waktu.
Ratifikasi aturan di level legislatif hingga kementerian lembaga membutuhkan waktu. Hal ini akan wajar apabila terdapat komitmen dari presiden, menteri keuangan, dan Menkopolhukam untuk mendorong berbagai ratifikasi aturan FATF.
Ia melihat, saat ini adalah waktu yang tepat dari sisi proses menuju anggota penuh. Pasalnya, momen ini mendekati dengan pemilihan umum (pemilu) yang dinilai rawan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun mengatakan, momentum ini mendekati Pemilu 2024 dimana terdapat money politic dan pencucian uang yang diperkirakan cukup marak, maka keanggotaan tetap Indonesia di FATF harus direalisasikan secepat mungkin.
Adapun, Nailul Huda Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), telah melihat peluang Indonesia dalam mengatasi TPPU semakin lengkap. Hal ini mengartikan Indonesia dapat turut serta dalam pembahasan standar penanganan kasus. Terlebih lagi, di era digital ini kehadiran Indonesia ke FATF akan memberikan insight baru bagi K/L terkait di dalam negeri.
Di sektor bisnis, perusahaan dalam negeri juga disebut akan lebih dipercaya oleh perusahaan global. Hal ini dinilai akan membawa dampak positif yang lebih baik. Selain itu, perusahaan dalam negeri pun lebih diterima oleh perusahaan global yang memang sudah menetapkan standar tertentu bagi kerjasama antar instansi dan perusahaan.
Lebih lanjut, Huda memandang Indonesia perlu segera menjalankan standar internasional dalam menangani TPPU. Hal ini dapat dicapai dengan menjadi anggota penuh di FATF. Dengan menjadi anggota penuh FATF, diharapkan instrumen APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam negeri semakin mengikuti standar global.
Merujuk pada Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan selama tahun 2021. Ia melihat data ini meningkat cukup tajam dari sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa semakin banyak dugaan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Selama pandemi, terdapat banyak laporan keuangan mencurigakan dari pihak swasta dan pemerintah. Hal ini perlu dilihat sebagai alarm bagi rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).









