Peran Presidensi G-20 Bagi Perpajakan Di Indonesia

Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara  yang tergabung dalam forum  G20. Perlu diketahui forum ini merupakan suatu forum kerja sama antar negara yang bersifat multilateral yang terdiri dari 19 negara dengan tingkat perekonomian besar di dunia serta 1 organisasi antarpemerintahan dan supranasional yaitu Uni Eropa.

Forum G20 ini mempresentasikan 85% ekonomi dunia, 75% perdagangan internasional dan 66% populasi dunia. Latar belakang dibentuknya forum ini dimulai dari tahun 1999, ketika forum G7 yang anggotanya terdiri dari Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat gagal menangani krisis keuangan Asia pada tahun 1998.  

Awalnya forum G20 terbentuk hanya dari gabungan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk mendiskusikan masalah-masalah makro ekonomi dan sektor keuangan di ruang lingkup global. Di tahun 2008 ketika terjadi krisis keuangan global, Presiden Amerika Serikat mengajak para pemimpin negara untuk melakukan aksi nyata dalam menyelesaikan permasalahan dalam krisis global tersebut.

Baca juga Indonesia Tuan Rumah, Ini Dia Agenda Perpajakan G20

Pada tahun itulah pertama kali diadakannya Leader Summit, akhirnya pada tahun 2010 pertemuan dalam forum G20 rutin dilaksanakan setiap tahun dan penyelenggaranya juga berbeda tiap tahunnya. Seperti sekarang ini pada tahun 2022 Indonesia menjadi presidensi atau tuan rumah dalam kegiatan forum G20 selama periode satu tahun ini. Presidensi Indonesia mulai dari tanggal 1 Desember 2021 dan berakhir 30 November 2022 mendatang. Tema dalam Presidensi Indonesia yaitu “Recover Together, Recover Stronger”  pada Presidensi G20 tahun 2022. Dengan maksud ingin mengajak seluruh dunia untuk saling mendukung agar dapat pulih serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.  

Tema tersebut direalisasikan ke dalam berbagai agenda atau isu. Secara nasional, terdapat tiga agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia yaitu:  

  • Arsitektur kesehatan global;  
  • Transformasi ekonomi digital;  
  • Transisi energi.  

Baca juga Forum G20: Apa Itu G20, Finance Track, dan Sherpa Track?

Pada agenda yang berkaitan dengan keuangan Presidensi G20 Indonesia akan membawakan enam agenda prioritas, yakni exit strategy untuk mendukung pemulihan yang adil, pembahasan  scarring effect (dampak pandemi) untuk mengamankan pertumbuhan masa depan, sistem pembayaran di era digital, keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan perpajakan internasional yang dipimpin oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, 

Dalam bidang perpajakan, kegiatan ini akan membahas isu mengenai persetujuan prisnsip perpajakan global yang didalamnya berisi insentif dan digitalisasi (tax incentive and digitalization), penghindaran pajak (tax avoidance), praktik transparansi pajak (tax transparancy), pajak pembangunan (tax development) serta kepastian pajak (tax certainty).  

Agenda utama jalur keuangan (finance track) mengenai perpajakan internasional dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif. Di antaranya terdapat tujuan untuk mempercepat implementasi dalam konsensus global terkait solusi untuk mengatasi masalah pajak yang terjadi akibat digitalisasi, mengarahkan implementasi insentif pajak, dan kebijakan pajak bagi negara berkembang untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi, dan mengarahkan potensi kontribusi pajak karbon (environmental tax).

Baca juga Presidensi G20, Indonesia Dukung Pajak Global

Mengingat perubahan iklim pada dewasa ini menjadi suatu ancaman yang besar dan ikut dirasakan oleh semua negara. Dengan demikian setiap negara memiliki cara yang berbeda untuk mengatasi masalah tentang skema pajak karbon ini. Pemerintah Indonesia mengaturnya dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster pajak karbon. Hal itu ditempuh dengan jalan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) guna mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 mendatang.  

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, sepanjang sejarah diadakannya pertemuan G20 terdapat banyak kemajuan yang diharapkan itu bisa tercapai dalam pembahasan terkait perpajakan global. Dalam pembahasan tersebut utamanya menyangkut persoalan bebagai negara di dunia yang saling bersaing yang akhirnya menimbulkan praktik yang dapat merugikan basis pajak. Akhirnya dibuat suatu inisiatif oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD  berupa prinsip-prinsip yang bisa dilaksanakan dna diterima oleh semua negara supaya semua negara dapat menjalankan suatu koordinasi yang bisa melindungi basis pajak bagi perekonomian.  

Baca juga Indonesia Tuan Rumah G20 2022, Simak Pilar Sorotannya

Forum G20 juga berperan dalam perpajakan karena dapat melahirkan suatu sistem pertukaran data secara otomatis (Automatic exchange of Information). Sistem ini merupakan fasilitas untuk pertukaran informasi otomatis yang digunakan agar mengetahui serta mengawasi potensi pajak didalam maupun di luar negeri. Kerja sama ini merujuk pada pertukaran informasi keuangan suatu warga negara yang menyimpan hartanya di negara lain, melalui kesepakatan tertentu, berkeadilan dan saling menguntungkan. Upaya kerjasama ini sebagai upaya untuk menghindari penggelapan pajak dan sekuritisasi informasi keuangan wajib pajak.