Cara Mudah Hitung Pajak UMKM Orang Pribadi Terbaru

Menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasa kebingungan menghitung dan melaporkan pajaknya. Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan agar kewajiban perpajakan bagi UMKM orang pribadi lebih sederhana dan mudah dipahami.

 

Di Indonesia, UMKM orang pribadi masuk dalam kategori wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Kelompok ini mendapatkan fasilitas khusus yang disebut Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif rendah dan cara perhitungan yang sangat sederhana.

 

Berikut ini langkah-langkah mudah menghitung dan melaporkan pajak bagi UMKM orang pribadi:

 

1. Menyiapkan Data Penghasilan Bruto

 

Langkah awal yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah mencatat secara sederhana omzet atau penghasilan bruto bulanan dari usahanya. Penghasilan bruto ini merupakan total seluruh penjualan tanpa memperhitungkan biaya produksi, gaji pegawai, maupun biaya operasional lainnya.

 

Aturan kemudahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lebih lanjut, regulasi ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

 

Contoh sederhana adalah pedagang takjil, jajanan pasar, atau pedagang musiman lainnya yang cukup mencatat jumlah penjualan hariannya. Catatan tersebut nantinya dijumlahkan per bulan, yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

 

Baca juga: Kemenkeu Terbitkan PMK 164/2023, Ketahui Tata Cara Pengenaan PPh Final UMKM

 

2. Cara Menghitung Pajak UMKM Orang Pribadi

 

Setelah mencatat omzet bulanan, langkah berikutnya adalah menghitung pajak penghasilan yang harus disetor. Berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023, pemerintah memberikan fasilitas berupa omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta dalam setahun. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak dikenakan pajak selama omzet akumulasinya masih di bawah Rp500 juta.

 

Namun, ketika akumulasi omzet dalam satu tahun tersebut sudah melewati angka Rp500 juta, pelaku UMKM mulai dikenakan pajak. Tarif pajak yang berlaku untuk UMKM adalah sebesar 0,5% dari omzet yang melebihi Rp500 juta tersebut.

 

Baca juga: Perlukah Insentif Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang?

 

Contoh Perhitungan Pajak UMKM yang Sederhana:

 

Misalnya, pada bulan November omzet Anda mencapai Rp505 juta secara akumulatif sejak Januari. Maka omzet bulan November yang dikenakan pajak hanya Rp5 juta (Rp505 juta dikurangi Rp500 juta), dengan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5% x Rp5 juta = Rp25.000.

 

Jika omzet bertambah Rp50 juta lagi pada bulan Desember menjadi total akumulasi Rp555 juta, maka omzet bulan Desember yang dikenakan pajak adalah Rp50 juta (omzet bulan Desember saja karena akumulasi omzetnya telah lebih dari Rp500 juta), dan pajak yang wajib disetor adalah 0,5% x Rp50 juta = Rp250.000.

 

Untuk membayar pajak ini, Anda dapat membuat kode billing terlebih dahulu melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), lalu menyetorkan melalui bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

 

3. Melaporkan Pajak UMKM Orang Pribadi

 

Setelah menghitung dan menyetor pajak penghasilan UMKM, kewajiban berikutnya adalah melaporkan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan ini tetap wajib dilakukan, bahkan jika pada tahun tersebut pajak Anda adalah nol (Rp0).

 

Pelaporan dilakukan satu kali setahun menggunakan formulir SPT Tahunan 1770. Formulir ini bisa diisi secara online melalui layanan DJP Online dengan tenggat waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya, omzet tahun 2024 dilaporkan paling lambat akhir Maret 2025.

 

Dengan melaporkan pajak tepat waktu, pelaku UMKM akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain terhindar dari denda keterlambatan, memperkuat kredibilitas usaha, serta meningkatkan potensi mendapatkan pinjaman usaha dari lembaga keuangan.

 

4. Pentingnya Kepatuhan Pajak UMKM bagi Perekonomian Nasional

 

Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai fasilitas agar pelaku UMKM lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Hal ini didasari oleh pentingnya peran UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional yang menopang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

 

Baca juga: Membandingkan Strategi Pajak Indonesia dan Australia Dalam Mendukung UMKM

 

Kepatuhan pajak dari pelaku UMKM tidak hanya bermanfaat untuk negara dalam bentuk penerimaan pajak, tetapi juga bermanfaat langsung bagi pelaku UMKM sendiri. UMKM yang taat pajak memiliki reputasi lebih baik, lebih mudah mengakses layanan keuangan, mendapatkan pelatihan, dan kesempatan pengembangan usaha dari pemerintah.

 

5. Kemudahan Lain dari Pemerintah

 

Selain fasilitas pajak UMKM dengan tarif khusus 0,5% dan omzet bebas pajak Rp500 juta, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berupa akses layanan informasi pajak, konsultasi, serta edukasi secara gratis melalui kantor pajak terdekat. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendukung kepatuhan pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Jadi, kini tidak ada alasan lagi bagi UMKM pribadi untuk bingung dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan. Cukup catat omzet Anda dengan teliti setiap bulan, hitung pajak secara sederhana, bayar tepat waktu, dan laporkan secara online melalui DJP Online. Dengan begitu, Anda turut berkontribusi positif bagi perekonomian negara sekaligus melindungi usaha Anda dari risiko pelanggaran pajak.

 

Referensi: Tulisan Yackobus Sahat Martua Sianipar, pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News