Yuk, Pelajari KPP Madya dan KPP Pratama

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja direktorat jenderal pajak yang  bertugas melayani perpajakkan masyarakat. Kantor Pelayanan Pajak akan langsung berhubungan dengan wajib pajak sebagai instansi dari DJP. 

Sejak 2002, KPP mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi dengan menggabungkan kantor pelayanan pajak konvensional dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak. Di tahun ini, KPP Wajib Pajak Besar atau LTO juga dibentuk dan dua tahun kemudian (2004),DJP membentuk KPP Madya atau dikenal sebagai MTO (Medium Tax Office).  KPP Modern yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau STO (Small Tax Office) sendiri baru dibentuk tahun 2006 oleh DJP. Sehingga per hari ini kita mengenal KPP modern yang dibagi dalam empat jenis yaitu KPP besar, KPP madya, KPP pratama, dan KPP khusus. 

Meskipun begitu, dua jenis yang familiar di telinga masyarakat awam adalah KPP madya dan KPP pratama. Apa perbedaan kedua KPP ini? Simak di artikel berikut. 

Apa itu KPP Madya?

Kantor Pelayanan Pajak Madya atau yang dikenal dengan sebutan Medium Tax Office adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Beberapa Kantor Pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia:

  •       KPP Madya Jakarta Pusat
  •       KPP Madya Balikpapan
  •       KPP Madya Makassar
  •       KPP Madya Pekanbaru
  •       KPP Madya Jakarta Utara

Apa Itu KPP Pratama?

Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau dikenal sebagai STO (Small Tax Office) merupakan KPP yang jumlahnya paling banyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga KPP ini juga melayani wajib pajak terbanyak. 

KPP Madya memiliki fungsi utama untuk melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  Pajak Penghasilan (PPh),Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung pada wilayah kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Fungsi lainnya dari KPP Pratama adalah,

  • mengumpulkan, mencari dan mengolah data, pengamatan potensi perpajakan, menyajikan informasi pajak, mendata objek dan subjek pajak
  • menetapkan dan menerbitkan produk hukum dari perpajakan
  • melakukan administrasi dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan penerimaan surat lainnya
  • melakukan penyuluhan dan pelayanan perpajakan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  • membantu proses pendaftaran Wajib Pajak, melaksanakan ekstensifikasi
  • pengurangan sanksi pajak, melakukan pemeriksaan pajak, mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya
  • membantu konsultasi pajak, pembetulan ketetapan pajak, dan melaksanakan administrasi kantor