Omzet Lebih Dari Rp4.8M, Perlukah Bayar PPh Final UMKM?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak UMKM yang membukukan peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp 4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan tetap menggunakan skema PPh Final 0,5% sampai dengan akhir tahun.

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan salah satu warganet yang mengaku telah memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp 4,8 miliar pada Agustus 2022. Sebagai informasi, Wajib Pajak yang bersangkutan tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak UMKM PP Nomor 23 Tahun 2018 dan usahanya baru berjalan selama 2 bulan.

Melalui akun twitternya @kring_pajak, DJP menjelaskan bahwa untuk bulan Agustus hingga Desember 2022 masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Baca juga: Petugas Pajak Cek Omzet UMKM Bidang Kuliner

Kemudian, atas penghasilan dari usaha yang diperoleh pada tahun berikutnya, Wajib Pajak dapat dikenai skema PPh dengan tarif umum atau memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh sebagaimana telah diubah dalam UU HPP.

Sebagai informasi tambahan, Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu orang pribadi dan badan berbentuk firma, koperasi, persekutuan komanditer, dan perseoran terbatas.

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 23 Tahun 2018 bahwa atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki perederan bruto tertentu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final UMKM diberikan selama 7 (tujuh) tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Lalu, 4 (empat) tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk firma, koperasi, dan persekutuan komanditer. Sementara itu, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu selama 3 (tiga) tahun pajak.

Adapun, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 ini, jangka waktu PPh Final terhitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar.

Sedangkan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku, jangka waktu PPh Final terhitung sejak tahun pajak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018. Apabila masa berlaku penggunaan PPh Final telah habis, Wajib Pajak harus menggunakan tarif umum.