DJP Online: Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online

Apa Itu e-Billing Pajak?

Diresmikan pada 1 Juli 2016, e-Billing Pajak adalah sistem pembayaran pajak secara online dengan penerbitan kode billing yang terintegrasi. Sistem ini dibuat sebagai pembaruan dari sistem pembayaran pajak secara manual yang lebih cepat, mudah, dan akurat. Dengan adanya e-Billing Pajak, para Wajib Pajak kini dapat memperoleh kode billing secara online dan real time untuk membayar pajak.

 

Bagaimana Cara Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online?

Jika Wajib Pajak telah mempunyai EFIN dan mendaftar akun DJP Online, maka Wajib Pajak bisa memperoleh kode billing melalui laman resmi DJP Online melalui langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi website DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Login dengan memasukkan nomor NPWP, Kata Sandi, serta Kode Keamanan yang tertera
  3. Setelah berhasil login, Wajib Pajak akan dibawa ke menu DJP Online. Di sini silahkan pilih tab Bayar
  4. Pilih layanan e-Billing SSE Pajak di akun DJP Online. Klik logo e-Biling
  5. Setelah itu, lengkapi informasi data yang diminta. Pastikan untuk mengisinya dengan benar dan sesuai
  6. Akan muncul data yang sudah terisi sebelumnya secara otomatis yang terdiri dari Nama, Alamat, dan NPWP. Lengkapi data yang belum terisi, yaitu Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran yang akan dibayarkan
  7. Jika sudah, klik Buat Kode Billing untuk mendapatkannya
  8. Lalu, masukkan Kode Keamanan untuk proses verifikasi dan klik Submit
  9. Akan muncul preview data terkait informasi yang dimasukkan sebelumnya. Periksa kembali informasi tersebut, kemudian klik Cetak Kode Billing
  10. Kode billing berhasil dibuat dan terunduh secara otomatis, Wajib Pajak bisa langsung menggunakannya untuk membayar pajak.

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Kode Billing dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?