Apa Itu Nota Retur Pajak?
Dalam praktik bisnis, transaksi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) dari pembeli kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering terjadi karena berbagai alasan, seperti barang rusak, tidak sesuai pesanan, atau kelebihan pengiriman. Untuk mendukung akuntabilitas perpajakan, pembeli BKP diwajibkan membuat Nota Retur sebagai dokumen formal atas pengembalian tersebut.
Berdasarkan PMK 65/PMK.03/2010 yang telah diubah dengan ketentuan Pasal 286 – 290 PMK 81 Tahun 2024, Nota Retur menjadi dokumen resmi yang wajib dibuat untuk mencatat dan mengoreksi transaksi BKP yang telah dilakukan sebelumnya.
Definisi Nota Retur dan Kewajiban Pembeli BKP
Nota Retur adalah dokumen yang dibuat oleh pembeli BKP yang mengembalikan sebagian atau seluruh barang kepada PKP penjual. Berdasarkan ketentuan terbaru, pembeli BKP wajib:
- Membuat Nota Retur pada saat terjadinya pengembalian BKP.
- Menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual dalam waktu yang sama.
Catatan Penting:
Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk pengembalian penuh (full return) tetapi juga berlaku untuk pengembalian sebagian (partial return) atas BKP yang sudah diterima.
Baca juga: Ketahui Proses Retur Faktur Pajak untuk Transaksi Sebelum 2025
Dampak Nota Retur bagi Pembeli
Pembuatan Nota Retur memiliki dampak langsung terhadap aspek perpajakan pembeli BKP, di antaranya:
- Mengurangi Pajak Masukan
Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan tidak dapat dikreditkan atau harus dibatalkan kreditnya jika sudah dikreditkan. - Mengurangi Nilai Perolehan atau Biaya
Jika Pajak Masukan atas BKP tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi, maka nilai biaya/harga perolehan harus dikurangi sebesar nilai BKP yang dikembalikan. - Bagi Non PKP
Untuk pembeli BKP yang bukan PKP, Nota Retur akan berdampak pada penyesuaian biaya/harga perolehan, sesuai dengan PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan.
Pengurangan ini harus dilakukan pada masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP.
Dampak Nota Retur bagi PKP Penjual
Bagi PKP penjual BKP, Nota Retur akan berdampak pada:
- Mengurangi Pajak Keluaran atas transaksi yang semula telah diterbitkan Faktur Pajaknya.
- Mengurangi PPnBM (jika barang yang dikembalikan merupakan barang mewah yang sebelumnya dikenai PPnBM).
Seperti pembeli, pengurangan ini juga wajib dilakukan dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP.
Catatan Tambahan:
Apabila BKP yang dikembalikan langsung digantikan dengan BKP yang identik (jumlah, jenis, dan harga yang sama), maka pengembalian dianggap tidak terjadi dan Nota Retur tidak perlu diterbitkan.
Ketentuan Teknis Penerbitan Nota Retur
Mengacu pada PMK terbaru dan ketentuan perpajakan lainnya, penerbitan Nota Retur harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berbentuk elektronik, tidak lagi manual.
- Dibuat melalui modul pada Portal Wajib Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Ditandatangani secara elektronik oleh pihak yang berwenang di pembeli BKP.
- Mendapatkan persetujuan dari DJP melalui sistem sebelum dinyatakan sah.
Isi Wajib dalam Nota Retur
Nota Retur minimal harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Nomor dan tanggal Nota Retur.
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan.
- Nomor dan tanggal dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (jika berlaku).
- Identitas pembeli: nama, alamat, dan NPWP.
- Identitas PKP penjual: nama, alamat, dan NPWP.
- Jenis barang, jumlah, dan harga BKP yang dikembalikan.
- Besaran PPN dan/atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan.
- Tanggal pembuatan Nota Retur.
- Tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
Baca juga: Tata Cara Pengurangan PPN dan Pajak Barang Mewah Berdasarkan PMK 81/2024
Perbedaan Penafsiran: Kapan Nota Retur Harus Dibuat?
Isu yang kerap muncul adalah perbedaan pemahaman antara pihak pembeli dan penjual terkait kapan Nota Retur harus dibuat serta di masa pajak mana Pajak Masukan dikoreksi.
Rujukan Ketentuan
- Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, Nota Retur harus dibuat pada saat terjadi pengembalian BKP, bukan saat transaksi penggantian atau proses pengembalian selesai.
- Koreksi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dilakukan di masa pajak yang sama dengan tanggal pengembalian BKP, sesuai prinsip akrual.
Risiko Jika Terlambat Membuat Nota Retur
- Potensi sanksi administrasi bagi pembeli karena terlambat melakukan koreksi Pajak Masukan.
- PKP penjual dapat terkena denda jika Pajak Keluaran yang terutang tidak segera dikurangi sesuai pengembalian BKP.
Kesimpulan
Nota Retur adalah dokumen formal yang memiliki dampak penting dalam pengelolaan PPN dan PPnBM bagi kedua belah pihak—pembeli dan penjual BKP. Pemahaman yang benar tentang waktu penerbitan dan pencatatan Nota Retur akan mencegah risiko sengketa dan sanksi perpajakan.
Dengan ketentuan baru yang diatur melalui PMK 81 Tahun 2024, wajib pajak diimbau untuk selalu memastikan Nota Retur diterbitkan secara elektronik, sesuai aturan, dan dilaporkan tepat waktu.









