Glosarium Pajak: Nota Retur Faktur Pajak

Apa Itu Nota Retur Faktur Pajak?

Nota Retur Faktur Pajak merupakan dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Nota Retur Faktur Pajak terdiri dari 3 (tiga) rangkap yang masing-masing ditujukan bagi PKP Penjual, PKP Pembeli (dijadikan sebagai arsip), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Apa yang Menjadi Alasan Nota Retur Faktur Pajak Dibuat?

Nota Retur Faktur Pajak bisa terjadi karena terdapat pengembalian atau pembatalan barang dari PKP penjual. Berikut ini sejumlah alasan yang menyebabkan Nota Retur Faktur Pajak dibuat:

  1. Barang tidak sesuai standar atau kesepakatan yang sudah didiskusikan sebelumnya
  2. Barang mengalami kerusakan atau cacat
  3. Adanya pembatalan dengan alasan khusus yang sudah didiskusikan
  4. Adanya kesalahan informasi barang yang perlu dikoreksi.

 

Bagaimana Ketentuan Pembuatan Nota Retur Faktur Pajak?

Adapun, ketentuan dalam pembuatan Nota Retur Faktur Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan Nota Retur Faktur Pajak dilakukan oleh PKP yang melakukan pembelian
  2. Nota Retur Faktur Pajak dibuat saat bersamaan dengan pengembalian BKP
  3. Nota Retur Faktur Pajak harus membuat beberapa informasi, yaitu nomor urut Nota Retur Faktur Pajak; nomor, kode seri, tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan, identitas PKP yang membeli barang, identitas PKP yang menjual barang, deskripsi BKP dan nilai barang serta nilai PPN atas transaksi tersebut, tanggal pembuatan Nota Retur Faktur Pajak, dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur
  1. Nota Retur Faktur Pajak tidak perlu dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.

 

Bagaimana Pengaruh Dari Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran?

Terdapat sejumlah pengaruh dari Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, antara lain:

  1. Mengurangi PPN Keluaran PKP Penjual jika sebelumnya PPN Keluaran telah dilaporkan
  2. Diperhitungkan saat nota retur diterima
  3. Akan mengurangi harta/biaya dari PKP Pembeli, namun jika PPN Masukan tidak bisa dikreditkan maka perlu dilakukan pembebasan atau kapitalisasi
  4. Mengurangi PPN Masukan PKP Pembeli jika sebelumnya PPN Masukan telah dikreditkan
  5. Diperhitungkan saat nota retur dibuat
  6. Jika sebelumnya sudah dilakukan kapitalisasi, maka faktur tersebut akan mengurangi harta/biaya dari pembeli non PKP.

 

Baca juga Tarra: Kelola Data Faktur Pajak Keluaran