Apa Itu Barang Kena Pajak?
Seperti yang kita ketahui, bahwa pajak adalah suatu pungutan bersifat wajib yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Dimana wajib pajak merupakan warga negara yang memiliki penghasilan serta telah memenuhi syarat, baik secara subjektif maupun objektif. Dalam perpajakan, tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dimana dalam PPN terdapat BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak).
Barang Kena Pajak atau disingkat BKP dapat diartikan sebagai suatu barang berwujud yang acuannya terdapat pada sifatnya. BKP ini didefinisikan sebagai barang bergerak atau tidak bergerak. Hal ini juga dapat berupa barang tidak berwujud yang mana dapat diketahui pajaknya sesuai dengan ketentuannya. BKP ini meliputi daftar barang yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN yang berlaku. Hal ini dapat dikatakan bahwa barang tersebut dapat dikenai atas PPN atau pajak khusus untuk jenis barang mewah (PPnBM).
Apa Saja Wujud Barang Kena Pajak?
Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, bahwa BKP dapat berupa barang berwujud ataupun tidak berwujud. Untuk BKP berwujud contohnya yaitu mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan sejenis lainnya. Sementara untuk BKP tidak berwujud contohnya yaitu, hak paten, hak cipta, merek dagang, dan sejenis lainnya. Meskipun demikian, terdapat pengecualian atas beberapa jenis barang, antara lain:
- Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah gas bumi dan lainnya
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat seperti garam beras jagung dan lainnya
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran dan sejenisnya
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Apa Itu Jasa Kena Pajak?
Jasa Kena Pajak atau disingkat JKP merupakan jasa yang dikenakan atas PPN. Dalam hal ini, jasa kena pajak tersebut mencakup seluruh jasa yang telah ditetapkan atau ditujukan berdasarkan pada UU PPN yang berlaku. Terkait jasa-jasa yang dikenakan PPN, adapun pengecualian dalam beberapa jasa tertentu, di antaranya:
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan prangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat di air serta di udara dalam negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa telepon umum
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa boga atau katering.









