Kebijakan Pengembalian Pajak bagi Pelaku Usaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 hadir sebagai panduan baru yang mengatur tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan (retur) serta PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibatalkan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya dalam menangani transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Artikel ini akan membahas secara lengkap ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut, termasuk prosedur, dokumentasi yang diperlukan, serta langkah-langkah untuk memastikan pengurangan pajak dapat dilakukan dengan benar.
Baca juga: Rangkuman Isi PMK 81/2024 tentang Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax (CTAS)
Pengembalian Barang Kena Pajak (Retur) dan Pengurangan PPN
Pengembalian BKP atau retur menjadi salah satu fokus utama dalam aturan ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengurangi PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan oleh pembeli. Berikut penjelasannya:
1. Pengurangan Pajak Keluaran
Jika barang yang telah diserahkan ternyata dikembalikan oleh pembeli, PKP yang menjual barang tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran yang terutang. Selain itu, jika pembeli sudah mengkreditkan Pajak Masukan atas barang tersebut, mereka juga bisa melakukan pengurangan pajak.
2. Dampak bagi Pembeli
- Bagi PKP yang sudah mengkreditkan pajak atas barang yang dikembalikan, nilai Pajak Masukan dapat dikoreksi.
- Bagi pembeli yang bukan PKP, PPN atau PPnBM yang telah dibayar bisa dikoreksi sebagai biaya atau dikurangkan dari harta yang dimiliki.
3. Prosedur Pembuatan Nota Retur
Pembeli yang mengembalikan barang wajib membuat nota retur sebagai bukti pengembalian barang. Nota retur ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Berbentuk elektronik dan diunggah melalui portal pajak yang terintegrasi.
- Dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pembatalan Jasa Kena Pajak dan Pengurangan Pajak
Selain pengembalian barang, PMK Nomor 81/2024 juga mengatur prosedur pembatalan Jasa Kena Pajak. Pembatalan jasa terjadi ketika penerima jasa membatalkan kontrak atau layanan yang telah disepakati sebelumnya. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Pengurangan Pajak Keluaran oleh PKP
Ketika jasa yang sudah diserahkan dibatalkan, PKP yang memberikan jasa tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran yang telah terutang. Hal ini berlaku apabila penerima jasa yang sudah mengkreditkan Pajak Masukan ingin melakukan koreksi.
2. Dampak bagi Penerima Jasa
- Jika Pajak Masukan atas jasa yang dibatalkan sudah dikreditkan, maka nilai tersebut dapat dikurangi.
- Jika jasa yang dibatalkan tidak dikreditkan, pajak yang dibayarkan bisa dikategorikan sebagai biaya atau harta.
3. Proses Pembuatan Nota Pembatalan
Penerima jasa yang membatalkan jasa harus membuat nota pembatalan. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatan nota pembatalan adalah:
- Nota pembatalan harus berbentuk elektronik dan diunggah melalui portal pajak.
- Dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Nota pembatalan harus mencantumkan nomor, tanggal faktur, dan informasi lengkap tentang jenis jasa yang dibatalkan.
Dokumentasi yang Dibutuhkan untuk Pengurangan Pajak
Dalam praktiknya, baik pengembalian barang maupun pembatalan jasa memerlukan dokumentasi yang lengkap agar pengurangan pajak dapat dilakukan dengan benar. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Nota Retur untuk BKP
Nota retur harus mencantumkan informasi seperti nomor faktur, nomor seri, jenis barang, jumlah harga, serta Pajak Pertambahan Nilai yang terkait. Nota retur yang tidak memenuhi syarat atau terlambat disampaikan dapat mengakibatkan pengurangan pajak tidak disetujui.
- Nota Pembatalan untuk JKP
Sama halnya dengan nota retur, nota pembatalan harus mencantumkan nomor faktur, jenis jasa, dan jumlah penggantian. Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pembuatan nota pembatalan juga dapat berdampak pada pengurangan Pajak Keluaran.
Kapan Pajak Terutang dan Bagaimana Pelaporannya?
Waktu yang tepat untuk melakukan pengurangan pajak adalah saat terjadi pengembalian barang atau pembatalan jasa. Dalam hal ini:
1. Pengembalian Barang
Pengurangan Pajak Keluaran dapat dilakukan pada masa pajak saat barang dikembalikan, sesuai dengan dokumen retur yang diterima dan disetujui.
2. Pembatalan Jasa
Pengurangan Pajak Keluaran atas jasa yang dibatalkan dilakukan pada masa pajak ketika pembatalan jasa tersebut terjadi, disertai dengan nota pembatalan yang lengkap.
Peraturan baru ini dirancang untuk mempermudah proses pengurangan pajak bagi pelaku usaha yang mengalami retur barang atau pembatalan jasa. Namun, kepatuhan terhadap prosedur dan dokumentasi tetap menjadi kunci utama agar pengurangan pajak dapat diakui oleh otoritas pajak. Dengan memahami ketentuan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan pajak.
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan PMK No. 81/2024 untuk PKP
Tips Efisien untuk Pengelolaan Retur Barang dan Pembatalan Jasa
Mengelola retur barang atau pembatalan jasa sesuai PMK 81/2024 bisa menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Untuk mempermudah proses pengurangan pajak dan pelaporan, berikut beberapa tips efisiensinya:
1. Lengkapi Dokumentasi secara Akurat
Pastikan setiap retur barang atau pembatalan jasa disertai nota yang sesuai ketentuan DJP. Dokumen yang lengkap akan memudahkan pengurangan Pajak Keluaran yang terutang.
2. Gunakan Platform Pajak Terintegrasi
Manfaatkan Tarra e-Faktur Pajakku untuk pengelolaan faktur dan pelaporan PPN yang lebih efisien. Dengan fitur seperti real-time koneksi ke server DJP dan bulk processing, Anda bisa memproses transaksi lebih cepat dan akurat.
3. Optimalkan Otomatisasi dan Paperless
Fitur prepopulated faktur, stamping e-meterai, dan pelaporan berbasis web dapat mengurangi risiko kesalahan. Dengan Tarra e-Faktur Pajakku, pelaku usaha dapat menyederhanakan proses retur dan pembatalan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Tarra e-Faktur Pajakku adalah solusi tepat untuk perusahaan yang ingin efisien dalam mengelola pajak. Untuk informasi tentang produk dan manfaat lebih lanjut, segera hubungi nomor kontak 0804-1-501-501, atau email ke marketing@pajakku.com.









