Apabila kamu familiar dengan dunia perpajakan, kamu pasti tahu istilah pajak masukan dan pajak keluaran yang dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Nah, untuk kamu yang masih belum familiar dengan kedua istilah terkait, berikut kami paparkan penjelasannya.
Pajak Masukan dalam PPN
Pajak Masukan penjelasannya diatur berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP dalam masa pajak tertentu. Singkatnya, pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang kena pajak.
Secara spesifik, pajak masukan adalah PPN yang harus dibayar PKP untuk pemanfaatan sebagai berikut:
- Perolehan BKP dan/atau JKP
- Pemanfataan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Impor BKP/JKP yang telah dipungut PKP pada saat pembelian dalam masa pajak tertentu.
Baca juga Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Berdasarkan UU PPN 42/2009 Pasal 9 ayat (8) adapun pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, antara lain :
- Perolehan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
- Perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, meliputi sedan dan station wagon. Adapun yang dikecuali yaitu barang dagangan atau disewakan.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha dikukuhan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
- Perolehan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria, contohnya mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP atau tidak mencantumkan identitas secara lengkap seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
- Perolehan BKP dan/atau JKP yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan BKP dan/atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
- Perolehan BKP selain barang modal dan/atau JKP sebelum PKP berproduksi.
Karakteristik Pajak Masukan
Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan keluaran dalam masa pajak yang sama. Pada masa pajak yang sama, apabila pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak tersebut harus disetorkan kepada negara. Sedangkan apabila pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran dilakukan pada masa pajak yang sama. Bagi pajak masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa berikutnya dengan batas waktu 3 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Apabila PKP belum melakukan produksi sehingga belum melakukan penyerahan yang dapat terutang pajak, maka pajak masukan atas perolehan/impornya dapat dikreditkan.
Baca juga Saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pajak Keluaran dalam PPN
Pajak Keluaran penjelasannya diatur berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Singkatnya, pajak keluaran dalam PPN adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan atas barang/jasa kena pajak.
Karakteristik Pajak Keluaran
PPN disebut sebagai pajak objektif karena dalam pemungutannya PPN menekankan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang, lalu dipungut pajaknya oleh penjual.
PKP yang melakukan transaksi jual beli telah memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan pungutan tersebut akan dikreditkan nantinya. Batas waktu pengkreditan pajak tersebut adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup untuk pengkreditan pajak.
Pencatatan dan penyetoran pajak ini sendiri menggunakan media faktur pajak, yang bisa dibuat secara online melalui e-Faktur. Tentu, faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, agar menjadi faktur pajak yang sah dan terverifikasi oleh DJP untuk setiap transaksi yang digunakan.
Pelaporan pajak ini, harus dilakukan secara rutin, baik masa maupun tahunan. Selain melalui DJP Online, Anda juga bisa menggunakan Pajakku untuk melaporkan PPN dengan cepat dan mudah. Pajakku merupakan mitra resmi DJP, yang dapat membantu melaporkan berbagai jenis pajak langsung ke DJP. Setelah pelaporan selesai, Anda akan memiliki arsip lengkap yang dapat diakses setiap saat dan berwujud file digital, sehingga lebih aman dan mudah digunakan sewaktu-waktu.
Untuk berlangganan dengan Pajakku, silahkan menghubungi kami melalui email marketing@pajakku.com atau bisa menghubungi nomor yang tertera.









