Tanda Tangan Elektronik Coretax DJP

Siapa Saja yang Dapat Menandatangani Dokumen di Coretax?

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Wajib Pajak itu sendiri
  • Wali atau pengampu
  • Pihak lain yang ditunjuk oleh Wajib Pajak (kuasa)

Untuk Wajib Pajak Non-Pribadi:

  • Wakil dari Wajib Pajak
  • Kuasa yang ditunjuk oleh wakil WP

 

Apa itu Tanda Tangan Elektronik (TTE)?

TTE adalah metode autentikasi berbasis digital berupa informasi elektronik yang melekat pada dokumen, digunakan untuk memverifikasi identitas penandatangan dan keaslian dokumen.

 

Jenis TTE Apa Saja yang Bisa digunakan di Coretax?

Terdapat dua jenis:

  1. TTE tidak tersertifikasi menggunakan Kode Otorisasi DJP
  2. TTE tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik)

 

Baca Juga: Pengenalan Coretax DJP

Baca Juga: Akses dan Penggunaan Coretax DJP

Baca Juga: Persiapan Akses Coretax DJP

Baca Juga: Layanan dan Transisi ke Coretax DJP

Baca Juga: Keamanan Data dan Penanganan Masalah Coretax DJP

Baca Juga: Kode Otorisasi Coretax DJP

Baca Juga: Manajemen Akses Coretax DJP

Baca Juga: Impersonate Coretax DJP

Baca Juga: Perbedaan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Baca Juga: Prosedur Penunjukan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak Coretax DJP