Siapa Saja yang Dapat Menandatangani Dokumen di Coretax?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Wajib Pajak itu sendiri
- Wali atau pengampu
- Pihak lain yang ditunjuk oleh Wajib Pajak (kuasa)
Untuk Wajib Pajak Non-Pribadi:
- Wakil dari Wajib Pajak
- Kuasa yang ditunjuk oleh wakil WP
Apa itu Tanda Tangan Elektronik (TTE)?
TTE adalah metode autentikasi berbasis digital berupa informasi elektronik yang melekat pada dokumen, digunakan untuk memverifikasi identitas penandatangan dan keaslian dokumen.
Jenis TTE Apa Saja yang Bisa digunakan di Coretax?
Terdapat dua jenis:
- TTE tidak tersertifikasi menggunakan Kode Otorisasi DJP
- TTE tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik dari PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik)









