Pengenalan Coretax DJP

Apa yang dimaksud dengan Coretax?

Coretax adalah sistem layanan administrasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memudahkan pengguna internal (petugas pajak) dan eksternal (Portal Wajib Pajak). Sistem Coretax mendukung digitalisasi dan otomatisasi layanan pajak serta mempercepat pelayanan melalui berbagai saluran (omnichannel), sehingga dapat mengurangi biaya kepatuhan Wajib Pajak atau cost of compliance).

Siapa Saja yang Memanfaatkan Coretax?

Coretax digunakan oleh petugas pajak untuk pengelolaan administrasi, oleh mitra DJP untuk integrasi data, dan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka secara online.

Apa Alasan Pembangunan Coretax oleh DJP?

Tujuannya adalah untuk memperbarui sistem perpajakan nasional melalui integrasi proses bisnis utama, percepatan layanan berbasis omnichannel, transparansi penuh transaksi pajak, dan pengawasan berbasis analisis risiko.

Mengapa Coretax diklaim sebagai Sistem Pajak Terbesar di Dunia?

Karena Coretax mengelola lebih dari 70 juta Wajib Pajak di Indonesia yang memiliki keragaman usaha dan sumber pendapatan, menjadikannya sistem pajak paling kompleks dibandingkan negara lain yang menggunakan sistem berbasis COTS (Commercial Off-The-Shelf).

Baca Juga: Akses dan Penggunaan Coretax DJP

Baca Juga: Persiapan Akses Coretax DJP

Baca Juga: Layanan dan Transisi ke Coretax DJP

Baca Juga: Keamanan Data dan Penanganan Masalah Coretax DJP

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Coretax DJP

Baca Juga: Kode Otorisasi Coretax DJP

Baca Juga: Manajemen Akses Coretax DJP

Baca Juga: Impersonate Coretax DJP

Baca Juga: Perbedaan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Baca Juga: Prosedur Penunjukan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak Coretax DJP