Perbedaan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Apa Perbedaan antara Kuasa dan Wakil Wajib Pajak?

  • Wakil adalah individu seperti pengurus, PIC TKU, atau keluarga terdaftar, yang ditetapkan langsung oleh Wajib Pajak dan tidak memerlukan persetujuan pihak yang ditunjuk.
  • Kuasa adalah individu atau pihak profesional (seperti konsultan pajak) yang memerlukan surat kuasa khusus serta persetujuan dari kedua pihak.

 

Siapa Saja yang Dapat menjadi Kuasa Pajak?

  • Konsultan Pajak yang telah terdaftar dan tervalidasi di DJP melalui SIKOP.
  • Pihak lain yang memenuhi ketentuan regulasi sebagai kuasa resmi.
  • Keluarga WP Orang Pribadi (WPOP) seperti pasangan atau anak di atas 18 tahun (dengan status tanggungan) yang terdaftar di Data Unit Keluarga (DUK).

 

Siapa Saja yang Bisa menjadi Wakil Wajib Pajak?

  • PIC Utama dari Wajib Pajak Badan.
  • Pengurus/petugas usaha, termasuk PIC TKU dan karyawan, yang telah terdaftar secara resmi.
  • Keluarga WPOP sesuai regulasi tanpa perlu persetujuan eksplisit.

 

Baca Juga: Pengenalan Coretax DJP

Baca Juga: Akses dan Penggunaan Coretax DJP

Baca Juga: Persiapan Akses Coretax DJP

Baca Juga: Layanan dan Transisi ke Coretax DJP

Baca Juga: Keamanan Data dan Penanganan Masalah Coretax DJP

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Coretax DJP

Baca Juga: Kode Otorisasi Coretax DJP

Baca Juga: Manajemen Akses Coretax DJP

Baca Juga: Impersonate Coretax DJP

Baca Juga: Prosedur Penunjukan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak Coretax DJP