Bisakah Wajib Pajak yang Belum Memadankan NIK-NPWP menggunakan Coretax?
Tidak bisa. Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 14 Juli 2022 wajib terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Apa Saja yang Perlu dipastikan Sebelum Pertama Kali menggunakan Coretax?
Wajib Pajak harus memiliki NPWP 16 digit dan memastikan akun DJP Online aktif, dengan data yang lengkap dan valid, termasuk identitas utama, nomor HP, email, identitas penanggung jawab (PIC Utama) berupa email dan nomor HP, data unit usaha (WP Cabang Tempat Kegiatan Usaha/TKU), serta dokumen legalitas usaha/pendirian.
Apa Langkah Awal Setelah Berhasil Login Coretax?
Bagi Wajib Pajak yang aktif di DJP Online, akan diarahkan membuat kata sandi baru dan passphrase untuk Coretax. Bagi yang belum, harus mengajukan akses digital (digital access request) dengan face recognition yang divalidasi data Dukcapil.
Apakah Sertifikat Elektronik PKP bisa digunakan di Coretax?
Tidak. Wajib Pajak harus menggunakan sertifikat elektronik baru dari Coretax berupa kode otorisasi atau sertifikat digital dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang sudah terdaftar di DJP.









