Prosedur Penunjukan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak Coretax DJP

Bagaimana Cara Menunjuk Kuasa Pajak di Coretax?

A. Penunjukan Kuasa Melalui Akun Coretax

  1. Dilakukan oleh pemilik akun sebagai pemberi kuasa.
  2. Penerima kuasa harus sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP.
  3. Memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak.
  4. Butuh Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  5. Terkoneksi dengan sistem Peruri untuk pembubuhan e-meterai.

B. Penunjukan Kuasa Melalui Kantor Pajak (Manual)

  1. Pengajuan dilakukan via surat kuasa khusus yang disampaikan langsung ke KPP.
  2. Bila kuasa akan mengakses akun Coretax, pemberi kuasa harus menyetujui permintaan akses akun.

Penunjukan Wakil Wajib Pajak

Bagaimana Cara Menunjuk Wakil di Coretax?

  1. Hanya bisa dilakukan melalui Akun Wajib Pajak Penunjuk Wakil.
  2. Tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang ditunjuk.
  3. Tidak diperlukan tanda tangan elektronik.

Tips Penting

  • Wajib daftar terlebih dahulu: Baik wakil maupun kuasa harus terdaftar di sistem Coretax.
  • Pilih metode yang sesuai: Penunjukan digital via akun cocok untuk yang butuh efisiensi dan otomatisasi. Penunjukan manual cocok untuk yang belum memiliki akses digital penuh.
  • Jangan asal tunjuk kuasa: Pastikan penerima kuasa memenuhi ketentuan dan teregistrasi resmi.

Baca Juga: Pengenalan Coretax DJP

Baca Juga: Akses dan Penggunaan Coretax DJP

Baca Juga: Persiapan Akses Coretax DJP

Baca Juga: Layanan dan Transisi ke Coretax DJP

Baca Juga: Keamanan Data dan Penanganan Masalah Coretax DJP

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Coretax DJP

Baca Juga: Kode Otorisasi Coretax DJP

Baca Juga: Manajemen Akses Coretax DJP

Baca Juga: Impersonate Coretax DJP

Baca Juga: Perbedaan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP