Prosedur Penunjukan Kuasa dan Wakil Wajib Pajak Coretax DJP
Admin
Diterbitkan pada 06 May 2025Diperbaharui pada 13 May 2025
Bagaimana Cara Menunjuk Kuasa Pajak di Coretax?
A. Penunjukan Kuasa Melalui Akun Coretax
Dilakukan oleh pemilik akun sebagai pemberi kuasa.
Penerima kuasa harus sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP.
Memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak.
Butuh Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Terkoneksi dengan sistem Peruri untuk pembubuhan e-meterai.
B. Penunjukan Kuasa Melalui Kantor Pajak (Manual)
Pengajuan dilakukan via surat kuasa khusus yang disampaikan langsung ke KPP.
Bila kuasa akan mengakses akun Coretax, pemberi kuasa harus menyetujui permintaan akses akun.
Penunjukan Wakil Wajib Pajak
Bagaimana Cara Menunjuk Wakil di Coretax?
Hanya bisa dilakukan melalui Akun Wajib Pajak Penunjuk Wakil.
Tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang ditunjuk.
Tidak diperlukan tanda tangan elektronik.
Tips Penting
Wajib daftar terlebih dahulu: Baik wakil maupun kuasa harus terdaftar di sistem Coretax.
Pilih metode yang sesuai: Penunjukan digital via akun cocok untuk yang butuh efisiensi dan otomatisasi. Penunjukan manual cocok untuk yang belum memiliki akses digital penuh.
Jangan asal tunjuk kuasa: Pastikan penerima kuasa memenuhi ketentuan dan teregistrasi resmi.