Mengapa Perubahan Data NPWP Penting?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana administrasi perpajakan. Setiap wajib pajak (WP) yang telah terdaftar harus memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam data NPWP selalu sesuai dengan keadaan terkini.
Salah satu perubahan yang sering terjadi adalah perubahan alamat tempat tinggal atau tempat usaha. Namun, banyak wajib pajak masih bingung apakah mereka perlu mengajukan perubahan data atau pemindahan tempat terdaftar. Padahal, keduanya memiliki prosedur yang berbeda.
Lantas, bagaimana cara mengajukan perubahan data NPWP yang benar? Yuk, simak penjelasannya!
Baca juga: NPWP Sementara di Coretax, Solusi bagi Penerima Penghasilan Tanpa NPWP
Perubahan Data NPWP: Kapan Harus Diajukan?
Perubahan data NPWP dilakukan jika alamat baru masih berada dalam lingkup Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama. Artinya, meskipun alamat tempat tinggal atau tempat usaha berubah, tetapi masih dalam satu wilayah kerja KPP, maka cukup mengajukan perubahan data saja.
Perubahan data NPWP juga berlaku untuk perubahan lain, seperti:
- Perubahan kategori wajib pajak
- Perubahan identitas wajib pajak (misalnya, nama atau status perkawinan)
- Perubahan sumber penghasilan utama
- Perubahan alamat tempat usaha (dalam wilayah KPP yang sama)
Namun, perubahan bentuk badan usaha seperti dari CV ke PT tidak bisa diajukan sebagai perubahan data. Hal ini karena bentuk badan hukumnya berbeda dan memerlukan prosedur tersendiri.
Cara Mengajukan Perubahan Data NPWP
Perubahan data NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Mengajukan Perubahan Data Secara Offline (Datang ke KPP)
- Kunjungi KPP tempat NPWP terdaftar
- Bawa dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat atau data lainnya
- Lengkapi formulir perubahan data
- Serahkan dokumen ke petugas pajak
- Proses perubahan data biasanya selesai dalam 1 hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap
2. Mengajukan Perubahan Data Secara Online (Melalui Coretax DJP)
- Masuk ke laman Coretax DJP
- Pilih menu “Layanan Administrasi Wajib Pajak”
- Klik “Perubahan Data NPWP”
- Isi formulir perubahan data sesuai kebutuhan
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan
- Klik “Submit” dan tunggu proses validasi
- Jika disetujui, perubahan data akan langsung diperbarui di sistem
Pemindahan NPWP: Kapan Diperlukan?
Jika perubahan alamat mengakibatkan wajib pajak pindah ke luar wilayah kerja KPP sebelumnya, maka harus mengajukan pemindahan tempat terdaftar. Ini berlaku jika:
- Wajib pajak pindah domisili ke kota atau provinsi lain
- Perusahaan atau usaha berpindah ke lokasi di luar cakupan KPP lama
- Kantor cabang mengajukan perpindahan atau penutupan NPWP cabang
Cara Mengajukan Pemindahan Tempat Terdaftar
Ajukan Permohonan ke KPP Lama atau KPP Baru
- Bisa dilakukan secara langsung atau dikirim melalui pos
- Jika tidak ada KPP di lokasi baru, ajukan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
Bawa Dokumen Pendukung
- Surat permohonan pemindahan tempat terdaftar
- Bukti perubahan alamat seperti KTP, KK, atau dokumen pendukung lainnya
- Jika WP adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetap bisa melakukan pemindahan tanpa harus mencabut status PKP
Baca juga: Kini Tidak Semua KSO Harus Ber-NPWP, Ini Syaratnya
Tunggu Proses Pemindahan
- Proses di KPP lama membutuhkan 5 hari kerja
- Setelah pemindahan disetujui, NPWP akan terdaftar di KPP baru
Perbedaan Perubahan Data dan Pemindahan NPWP
|
Aspek |
Perubahan Data NPWP |
Pemindahan NPWP |
| Kapan dilakukan? | Jika alamat baru masih dalam wilayah KPP lama | Jika alamat baru berada di luar wilayah KPP lama |
| Dampak terhadap KPP | Tidak berubah | Berubah ke KPP baru |
| Dokumen pendukung | Bukti perubahan alamat (KTP, KK, dll.) | Surat permohonan dan dokumen pendukung |
| Proses | 1 hari kerja | 5 hari kerja |
Kesimpulan
Banyak wajib pajak sering salah memahami antara perubahan data NPWP dan pemindahan tempat terdaftar. Perubahan data hanya berlaku jika alamat baru masih dalam cakupan KPP lama, sedangkan pemindahan NPWP diperlukan jika alamat baru berada di luar wilayah kerja KPP sebelumnya.
Agar proses berjalan lancar, pastikan data yang diajukan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dengan memahami prosedur ini, wajib pajak dapat mengurus administrasi perpajakan dengan lebih mudah dan tanpa kesalahan.









