Cara Daftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya

NPWP baik perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Misalnya untuk mengurus perizinan, atau bahkan mengakses kredit perbankan.

Tidak cukup sampai di situ saja. Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik. 

KWSP mengaitkan antara ketaan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Kalau pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Sampai di sini, tahu kan, betapa pentingnya memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan? Karena itu, sebaiknya kamu harus segera mengantongi NPWP. Apalagi, kalau kamu mau masuk dunia kerja.

NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya. 

Membuat NPWP

Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan Anda harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam. Kini, selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.

Syarat Daftar NPWP online

Untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax, Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia perlu menyiapkan: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Alamat email aktif 
  • Nomor telepon seluler aktif

Waspada Daftar NPWP Online

Hati-hati jangan sampai kamu justru masuk ke website abal-abal. Banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan. Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Pendaftaran NPWP Secara Online

Pendaftaran NPWP online bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

1. Akses Sistem Coretax 

  • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id 
  • Klik menu Daftar di Sini pada halaman login 
  • Pilih kategori Perorangan 

2. Pilih Jenis Registrasi 

Sistem akan menampilkan pertanyaan mengenai kepemilikan NIK. 

  • Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK 
    Selanjutnya, pilih salah satu opsi berikut: 
    • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK 
      Digunakan untuk mendaftarkan NIK sekaligus sebagai NPWP 
    • Hanya Registrasi 
      Digunakan untuk membuat akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP 

Untuk memperoleh NPWP, pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK

3. Isi Data Identitas Wajib Pajak 

Lengkapi data identitas berikut: 

  • NIK 
  • Nama lengkap sesuai KTP 
  • Tempat dan tanggal lahir 
  • Jenis kelamin 
  • Status perkawinan 
  • Agama 
  • Jenis pekerjaan 
  • Nama ibu kandung 
  • Nomor Kartu Keluarga 
  • Status anggota keluarga 
  • Kategori orang pribadi 

Khusus wanita kawin, tersedia pilihan kategori: 

  • Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH) 
  • Istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) 
  • Wanita hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) 

4. Verifikasi Kontak 

  • Masukkan alamat email dan nomor telepon seluler 
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor HP 
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi 

5. Tambah Pihak Terkait (Opsional) 

Wajib Pajak dapat menambahkan pihak terkait, seperti: 

  • Pasangan 
  • Anak 
  • Orang tua 
  • Anggota keluarga lain 

Tahap ini bersifat opsional dan dapat dilewati. 

6. Isi Data Ekonomi 

Wajib Pajak diminta menentukan: 

  • Metode pembukuan, meliputi: 
    • Laporan keuangan berbasis kas 
    • Laporan keuangan berbasis akrual 
    • Pencatatan sederhana 
  • Periode pembukuan (misalnya Januari–Desember) 

Kemudian lengkapi: 

  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 
  • Sumber penghasilan (karyawan, pekerja bebas, usahawan, atau lainnya) 

7. Isi Alamat Wajib Pajak 

Minimal satu alamat domisili wajib diisi, dengan data: 

  • Alamat lengkap 
  • RT/RW 
  • Provinsi, kota/kabupaten, kecamatan 
  • Kode pos 
  • Penandaan lokasi alamat pada peta 

Jika alamat domisili sama dengan alamat NIK, gunakan fitur Salin dari Domisili

8. Verifikasi Identitas dan Kirim Pengajuan 

  • Unggah foto diri 
  • Centang pernyataan kebenaran dan kelengkapan data 
  • Klik Kirim Pengajuan 

Jika proses berhasil, NPWP beserta kartu NPWP dalam bentuk PDF akan dikirimkan ke email terdaftar

Jika selama periode Anda belum mendapatkan kartu NPWP, maka ada kemungkinan dokumen Anda belum lengkap atau dianggap tidak sah. Kemudian, Anda dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai prosedur atau menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Jika sudah memiliki NPWP, Anda dapat mengurus perpajakan seperti lapor SPT Tahunan atau membayar pajak. Adapun, kini pemerintah secara bertahap menerapkan NIK menjadi NPWP. 

Pendaftaran NPWP secara online juga dapat dilakukan melalui PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku. Pajakku menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi Anda yang belum melakukan registrasi NPWP, yaitu e-KS Pajakku. Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat NPWP, melakukan konfirmasi keaslian NPWP, dan mengecek status perpajakan Wajib Pajak.

Perbedaan Cara Daftar NPWP Online Sekarang dan Sebelumnya 

Sebelum menggunakan Coretax, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui e-Registration DJP (ereg.pajak.go.id). Perbedaan utama kedua sistem tersebut, antara lain: 

Cara Lama (e-Registration DJP) 

  • Pengisian formulir dilakukan secara online 
  • Dokumen pendaftaran dicetak 
  • Berkas dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
  • Verifikasi masih melibatkan dokumen fisik 
  • Kartu NPWP dikirim dalam bentuk fisik 

Cara Baru (Coretax) 

  • Seluruh proses dilakukan secara online dan terintegrasi 
  • NIK langsung digunakan sebagai NPWP 
  • Verifikasi menggunakan OTP dan unggah foto 
  • Tidak perlu mengirim dokumen fisik ke KPP 
  • NPWP diterbitkan dalam bentuk digital (PDF) 

Baca juga: NPWP: Apa itu NPWP Hidup Berpisah, Pisah Harta, dan Manajemen Terpisah?

Baca juga: NPWP: Apa Itu NPWP Non-Efektif dan NPWP Kepala Keluarga?

Baca juga: NPWP: NPWP Bagi Pasangan Suami Istri

Manfaat Memiliki NPWP

Dengan memiliki NPWP, Anda akan memiliki kemudahan dalam berbagai hal, antara lain:

  • Persyaratan Administrasi

Untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi, Anda dapat dimudahkan jika Anda memiliki NPWP. Salah satu contohnya adalah administrasi perbankan, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening dan produk perbankan lainnya.

  • Mempermudah Urusan Perpajakan

Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dimudahkan dalam berbagai urusan perpajakan. Salah satunya adalah jumlah pengenaan pajak bagi pemilik NPWP akan lebih kecil 20% jika dibandingkan dengan non-pemilk NPWP.