Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan ini menyajikan panduan komprehensif mengenai perlakuan perpajakan untuk berbagai jenis KSO. Salah satu poin menarik yang diatur dalam peraturan ini adalah pengecualian kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi KSO yang tidak memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria KSO yang Wajib Ber-NPWP
Sebelum membahas lebih jauh tentang KSO yang tidak perlu memiliki NPWP, penting untuk memahami kriteria KSO yang diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan. PMK 79/2024 menetapkan bahwa KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa.
- Menerima atau memperoleh penghasilan.
- Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.
Jika sebuah KSO memenuhi salah satu dari ketiga kriteria ini, maka ia diwajibkan mendaftarkan diri di kantor pelayanan pajak sesuai wilayah kedudukannya. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan dalam bentuk KSO tetap terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, meningkatkan kepastian hukum, dan mempermudah pengawasan.
Baca juga: Mengulas PMK 219/2012 Daftar Tarif Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dibebankan
KSO yang Tidak Wajib Memiliki NPWP
Namun, PMK 79/2024 juga secara eksplisit menyebutkan bahwa KSO yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Artinya, jika suatu KSO hanya berfungsi sebagai alat koordinasi atau tidak memenuhi syarat seperti yang telah disebutkan, maka KSO tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP dan tidak perlu memiliki NPWP.
Sebagai contoh, jika dua perusahaan, PT X dan PT Y, membentuk KSO untuk tujuan koordinasi proyek, di mana tagihan dan penghasilan masih diakui oleh masing-masing perusahaan, maka KSO tersebut tidak diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan. Kewajiban perpajakan sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing anggota KSO sesuai proporsi dalam perjanjian kerja sama.
Kebijakan Perpajakan Anggota KSO
Untuk KSO yang tidak perlu memiliki NPWP, seluruh kewajiban perpajakan diambil alih oleh anggota KSO secara individu. Anggota KSO harus tetap melaksanakan kewajiban pajaknya, seperti memotong dan memungut PPh atau menyetorkan PPh atas transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam kerja sama operasi antara PT A dan PT B di mana KSO tidak memenuhi kriteria untuk ber-NPWP, PT A dan PT B masing-masing bertanggung jawab untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya. Misalnya, jika PT A memperoleh penghasilan dari proyek tersebut, maka PT A harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai ketentuan perundang-undangan. Begitu pula PT B, yang harus melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri.
Pengaturan Tentang PPN dan PPh
PMK 79/2024 juga memuat ketentuan rinci tentang pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi KSO yang diwajibkan memiliki NPWP. KSO yang memenuhi kriteria sebagai PKP wajib membuat faktur pajak ketika melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pelanggan. Faktur pajak ini menjadi bukti pungutan pajak dan harus dibuat sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, untuk KSO yang tidak diwajibkan memiliki NPWP, kewajiban penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN diambil alih oleh masing-masing anggota KSO. Anggota KSO yang sudah dikukuhkan sebagai PKP harus tetap membuat faktur pajak saat melakukan transaksi penyerahan barang atau jasa kepada pelanggan. Pajak masukan yang diperoleh pun dapat dikreditkan selama memenuhi syarat pengkreditan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian dan Contoh Kasus
KSO yang hanya berfungsi sebagai koordinasi, misalnya dalam proyek engineering, procurement, and construction (EPC), di mana perusahaan-perusahaan yang membentuk KSO tetap memproses tagihan dan mengakui penghasilan secara terpisah, dikecualikan dari kewajiban memiliki NPWP. Dalam kasus seperti ini, tagihan yang diajukan kepada pelanggan dan penghasilan yang diakui tidak dilakukan atas nama KSO, tetapi langsung oleh masing-masing perusahaan anggota.
Sebagai contoh, jika PT M dan PT N membuat KSO untuk proyek EPC di mana PT M dan PT N tetap mengelola bagian pekerjaan mereka masing-masing dan menagih langsung kepada pelanggan, maka KSO tidak perlu memiliki NPWP. Semua transaksi dan kewajiban pajak tetap menjadi tanggung jawab PT M dan PT N.
Baca juga: Ketentuan Pengenaan Bea Masuk BMTP Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Menurut PMK 49/2024
Manfaat dan Tantangan Implementasi
Peraturan ini menawarkan beberapa manfaat, seperti penyederhanaan administrasi pajak dan pengurangan beban administratif bagi KSO yang tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Badan. Di sisi lain, tantangan implementasi mungkin muncul, terutama dalam hal sosialisasi dan pemahaman peraturan di kalangan pengusaha dan pelaku usaha yang membentuk KSO.
Dengan adanya PMK 79/2024, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum yang lebih kuat dan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien dalam mengatur KSO. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam KSO perlu memahami ketentuan ini agar dapat menyesuaikan strategi perpajakan dan administrasi mereka sesuai dengan peraturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.









