Mengulas PMK 219/2012 Daftar Tarif Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dibebankan

Piutang merupakan salah satu elemen penting yang berpengaruh pada arus kas suatu perusahaan. Piutang adalah hak perusahaan untuk menerima pembayaran dari pihak lain atas transaksi kredit. Namun, dalam praktiknya tidak semua piutang dapat ditagih dengan lancar, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut perusahaan dapat mengatur kebijakan secara khusus, misalnya dengan menetapkan penyisihan cadangan piutang tak tertagih. 

 

Secara Akuntansi hal tersebut sangat lazim dilakukan, tetapi dalam sudut pandang pajak tidak semua dana cadangan dianggap dapat dianggap sebagai biaya. Hanya perusahaan yang kelaziman usahanya di bidang keuangan yang diperbolehkan untuk membebankan cadangan kerugian piutang. Sementara untuk perusahaan non keuangan tidak boleh membebankan cadangan kerugian piutang. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya versi Pajakku.

 

 

Tentang PMK 219 Tahun 2012

 

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam pembebanan cadangan piutang tak tertagih sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, pemerintah Indonesia mengeluarkan PMK No. 219/PMK.011/2012 tentang Daftar Tarif Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dibebankan. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan pengakuan biaya untuk keperluan perpajakan dengan praktik akuntansi yang lazim digunakan dalam bisnis. 

 

Baca juga: 4 Golongan Pembagian Kualitas Piutang Pajak

 

 

Dana Cadangan Piutang Tak Tertagih yang boleh dibebankan Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf C UU PPh

 

1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain meliputi:

  • Menyalurkan kredit
  • Sewa guna usaha dengan hak opsi
  • Pembiayaan konsumen
  • Perusahaan anjak piutang

 

2. Cadangan untuk usaha asuransi (termasuk cadangan bantuan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan

4. Cadangan biaya reklamas untuk usaha pertambangan

5. Cadangan biaya penanaman kembali bagi usaha kehutanan

6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri bagi usaha pengolahan limbah industri

 

 

Daftar Tarif Cadangan Piutang Tak Tertagih

 

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 81 Tahun 2009, yang kemudian direvisi dengan PMK 219 Tahun 2012, yang mengatur lebih rinci persyaratan dana cadangan yaitu sebagai berikut:

 

A. Bank Umum

 

Tarif

DPP

1%

Dari piutang dengan kualitas lancar, tidak termasuk sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara

5%

Dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan

15%

Dari piutang kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

B. Bank Umum Prinsip Syariah

 

Tarif

DPP

1%

Dari piutang dengan kualitas lancar, tidak termasuk sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah

5%

Dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan

15%

Dari piutang kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

C. Bank Perkreditan Rakyat

 

Tarif

DPP

0,5%

Dari piutang dengan kualitas lancar, tidak termasuk sertifikat Bank Indonesia 

10%

Dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

D. Bank Perkreditan Rakyat dengan Prinsip Syariah

 

Tarif

DPP

0,5%

Dari piutang lancar, tidak termasuk sertifikat Wadiah Bank Indonesia 

10%

Dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

E. Koperasi Simpan Pinjam

 

Tarif

DPP

0,5%

Dari piutang dengan kualitas lancar 

10%

Dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

F. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

 

Tarif

DPP

2,5%

Dari piutang dengan perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan 

5%

Dari piutang kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

 

G. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

 

Tarif

DPP

1%

Dari piutang dengan kualitas lancar

5%

Dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan

15%

Dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

H. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

 

Tarif

DPP

1%

Dari piutang dengan kualitas lancar

5%

Dari piutang dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan

15%

Dari piutang kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

I. PT. Perusahaan Pengelola Aset

 

Tarif

DPP

15%

Dari piutang kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan

50%

Dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan

100%

Dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan

 

Baca juga: PMK 137 Terbit, Bahas Pengurusan Piutang Daerah Macet

 

 

J. Perusahaan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

 

Tarif

DPP

2,5%

Dari nilai rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang

 

K. Perusahaan Pembiayaan Konsumen

 

Tarif

DPP

5%

Dari nilai rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang

 

L. Perusahaan Anjak Piutang

 

Tarif

DPP

5%

Dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang

 

M. Perusahaan Asuransi Kerugian

 

Tarif

DPP

40%

Dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima dalam tahun pajak

 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News