Definisi Piutang Pajak
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2009, piutang pajak adalah piutang yang muncul akibat adanya pendapatan pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akir periode laporan keuangan. Salah satu kewajiban setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai entitas akuntansi yaitu melaksanakan proses akuntansi piutang pajak.
Entitas akuntansi merupakan unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan Menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Atas dasar itu, piutang pajak menjadi situasi yang diakui oleh pihak otoritas pajak. Sementara bagi perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, sisi akuntansi perusahaan akan dicatat sebagai utang pajak.
Definisi Kualitas Piutang Pajak
Kualitas piutang pajak memiliki arti hampiran atas ketertagihan piutang pajak yang diukur berdasarkan umur atau kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan.
Pengakuan Piutang Pajak oleh Otoritas Pajak
Piutang pajak akan diakui oeh otoritas pajak saat:
- Diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang telah disetujui oleh wajib pajak
- Wajib pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKB untuk jumlah yang tidak disetujui wajib pajak
- Diterbitkan SKPKB Tambahan untuk jumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak
- Wajib pajak tidak mengajukan keberatan sampai berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas SKPKB Tambahan yang tidak disetujui wajib pajak
- Diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar menjadi bertambah
- Wajib pajak tidak mengajukan banding sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan
- Diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding
- Diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah yang harus dibayar bertambah
- Diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP-PBB)
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP-PBB)
- Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
- Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan
- Diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Baca juga: Glosarium Pajak: Surat Tagihan Pajak
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak
DJP sebagai regulator telah memiliki patokan untuk penggolongan kualitas piutang pajak. Penggolongan kualitas piutang pajak ini bertujuan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan. Penggolongan kualitas piutang pajak dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER 01/PJ/2020 yang diteken pada 13 Januari 2020. Dalam ketentuan tersebut, dirjen pajak mewajibkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang pajak tersebut.
Dalam aturan tersebut, kualitas piutang pajak diklasifikasikan menjadi 4 golongan. Empat golongan kualitas piutang pajak tersebut terdiri dari kualitas lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Adapun klasifikasi golongan piutang pajak tersebut bergantung pada jenis pajak, umur, dan kondisi piutang pajak.
Untuk lebih jelas, kualitas piutang PPh, PPN, bea meterai, PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Golongan Kualitas Piutang Pajak | PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai | PBB-P3 |
| Umur Pitutang dan Indikator Lain | Umur Piutang dan Indikator Lain | |
| Lancar | Sampai dengan 4 bulan | Sampai dengan 6 bulan |
| Kurang Lancar | Di atas 4 bulan sampai dengan 1 tahun | Di atas 6 bulan sampai dengan 1 tahun |
| Diragukan | Di atas 1 tahun sampai dengan 3 tahun | Di atas 1 tahun sampai dengan 3 tahun |
| Macet |
|
|
Jika suatu piutang pajak memenuhi lebih dari satu kriteria penggolongan kualitas maka akan digolongkan ke dalam salah satu kualitas dengan mendahulukan macet, diragukan, kurang lancar, atau lancar.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









