Glosarium Pajak: Surat Tagihan Pajak

Apa Itu Surat Tagihan Pajak (STP)?

Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga yang berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta sarana menagih pajak.

Surat Tagihan Pajak (STP) ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. STP ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

Apa Syarat Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)?

Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Alasan diterbitkannya STP, karena Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yang meliputi pembayaran dan pelaporan pajak.

Adapun, STP diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai berikut:

  1. PPh dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang bayar
  2. SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung
  3. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga
  4. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak
  6. Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak
  7. PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap

 

Apa Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)?

Adapun, fungsi dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak terutang berdasarkan SPT Wajib Pajak
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa denda atau bunga
  3. Sarana untuk menagih pajak terutang.

 

Apa Saja Sanksi yang Diberlakukan?

Sanksi yang akan diberlakukan bagi penerima STP juga sudah termuat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai berikut:

1. Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 jika Wajib Pajak tidak/terlambat menyampaikan SPT Masa

2. Sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 jika Wajib Pajak tida/terlambat menyampaikan SPT Tahunan

3. Sanksi berupa denda sebesar 2% dari DPP dalam hal:

Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi membuat faktur pajak

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak

PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

4. Sanksi administrasi berupa bunga, jika Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT miliknya dan hasil pembetulan tersebut ternyata kurang bayar

5. Sanksi administrasi berupa bunga, jika Wajib Pajak terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

 

Bagaimana Penomoran Dalam Surat Tagihan Pajak (STP)?

Nomor kohir merupakan nomor unik yang tertera pada STP yang sama dengan penomoran SKP di mana format urutannya ialah AAAAA/BBB/CC/DDD/EE. Berikut ini penjelasannya:

  1. AAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, sebagai contoh 00303
  2. BBB adalah kode jenis pajak, misalnya 105 untuk PPh Badan atau 106 untuk PPN
  3. CC menunjukkan tahun pajak, sebagai contoh 18 untuk tahun pajak 2018
  4. DDD adalah kode KPP yang menerbitkan, sebagai contoh angkat 060 menunjukkan KPP PMA Enam
  5. EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut, misalnya STP diterbitkan tahun 2019 maka kodenya adalah 19.

Sehingga, jika seluruh kode di atas diurutkan maka penomoran STP tersebut adalah 00303/105/18/060/19.

 

Bagaimana Cara Melunasi Surat Tagihan Pajak (STP)?

Melunasi STP dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan membayarnya ke bank-bank yang menerima pembayaran pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Wajib Pajak harus mencantumkan nomor STP dalam SSP pada bagian Nomor Ketetapan.

Sebab, jika Wajib Pajak lupa mencantumkan nomor STP ini biasanya akan mengakibatkan permasalahan nantinya, karena Wajib Pajak akan dianggap belum membayar STP tersebut. Kemudian, jika masalah ini terjadi, maka Wajib Pajak harus menyelesaikannya melalui proses pemindahbukuan yang memerlukan waktu yang tidak sedikit.

 

Baca juga Kalender Pajak: Sanksi Telat Bayar dan Lapor Pajak