Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No, 137/2002 yang mengatur soal penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Piutang daerah adalah sejumlah uang yang harus dan bersifat wajib dibayarkan kepada pemerintahan daerah tersebut sebagai suatu akibat perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat juga diakibatkan dengan hal lainnya yang sudah sah menurut Undang-Undang.
Sesuai dengan pasal 2 PMK 137/2002, piutang daerah meliputi piutang daerah pada pemerintah; bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tak dapat di serahkan pengurusannya kepada PUPN.
Pasal 3 PMK 137/2002 menyebut piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas piutang daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp 8 juta per penanggung utang.
Baca juga Heboh, Singapura Perkenalkan RUU Penagihan Utang
Kemudian, piutang daerah yang besarnya tidak pasti secara hukum, sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, seperti karena tidak didukung dokumen sumber menandai; tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya; dan/atau telah diserahkan ke PUPN tapi dikembalikan atau di tolak serta objek tersebut merupakan objek sengketa
Lebih lanjut, Pasal 7 PMK 173/2002 menyebutkan bahwa PUPN bertanggung jawab atas penghapusan piutang daerah, meliputi penghapusan secara bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang.
Penerbitan PPDTO (Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan. Upaya penagihan tersebut terdapat 2 tipe yaitu penagihan dengan kegiatan optimalisasi dan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan.
Baca juga APBN Surplus Rp107 Triliun, Hingga Agustus 2022
Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya diusulkan penghapusan setelah diterbitkan oleh PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Kedepannya, dapat dikatakan bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tersebut harus bertanggung jawab penuh terhadap PPDTO. Adapun, PMK 137/2002 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 16 September 2022.
Sebagai informasi, PMK 137/2002 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)PP 35/2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.







