Heboh, Singapura Perkenalkan RUU Penagihan Utang

Singapura telah memperkenalkan RUU terkait kegiatan penagihan utang yang berupaya memberikan kebijakan untuk membendung praktik penagihan utang yang bermasalah.

Rocket Debt Collection telah menyambut RUU tersebut. Perusahaan yang menaungi penagih utang (debt collector) di Singapura ini mengatakan bahwa usulan ini telah membantu meningkatkan profesi debt collector dan meredakan stigma lintah darat yang melekat pada industri penagihan utang.

Dikutip dari laman Channel News Asia, disebutkan Undang-Undang ini juga membantu memperkuat dan meningkatkan kepercayaan klien bahwa mereka telah memilih agen penagihan utang yang sah.

Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ia pun melanjutkan, meskipun begitu beberapa perusahaan penagih utang akan menghadapi peraturan yang lebih ketat pada perekrutan staf mereka. Direktur Resolute Debt Recovery mengatakan, tidak dapat mengharapkan untuk lulusan universitas bekerja di industri ini, karena sebagian besar karyawannya ialah mantan narapidana.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) mencatat dalam siaran persnya bahwa selama beberapa tahun terakhir telah terjadi banyak laporan polisi mengenai perusahaan penagih utang dan debt collector karena penugasannya dianggap mengganggu publik.

MHA mengatakan, penagihan utang merupakan kegiatan sah karena memfasilitasi pemenuhan kewajiban keuangan. Hal ini menerangkan bahwa pihaknya akan mengadopsi pendekatan pragmatis untuk mengatur kegiatan tersebut.

Baca juga WP Tidak Lunasi Hutang, Rekening Disita KPP

Kepala Hukum untuk Badan Penagihan Utang JMS Rogers, Israel Shankar Ganesh menyebutkan bahwa pernyataan MHA ini menjawab kesalahpahaman yang beredar luas bahwa kegiatan penagihan utang ini merupakan suatu tindakan ilegal. RUU Penagihan Utang yang diusulkan ini melindungi masyarakat umum dan mendidik mereka terkait penagihan utang yang dilarang.

Ia mengatakan, perusahaan penagihan utang yang salah perlu menghadapi akibatnya dan akan membantu menyaring ‘kambing hitam’ pada industri ini. Sementara itu, di Indonesia sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan bahwa eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman tidak dibenarkan dan melanggar hukum serta menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan.

Perlu diketahui, debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu serta tidak semua jenis hutang ditagih debt collector, tetapi jenis hutang yang ditagih ialah hutang yang sudah lama jatuh tempo.