WP Tidak Lunasi Hutang, Rekening Disita KPP

KPP Pratama Palopo telah melakukan penyitaan rekening milik empat penanggung pajak di Bank BRI Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 19 Mei 2022 lantaran penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palopo Marthen mengatakan kegiatan penyitaan tersebut ialah salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa.

Wajib pajak atau penunggak pajak yang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya. Apabila masih tidak cukup, maka akan dilakukan penyitaan aset lainnya.

Dikutip dari laman resmi DJP, dijelaskan pemindahbukuan saldo rekening ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening.

Kegiatan penyitaan rekening tersebut telah dihadiri oleh Lurah Rante Pasele Gustan Tikupasang. Adapun, acara berlangsung lancar karena terdapat sinergi yang baik antara KPP Pratama Palopo, Kantor Kelurahan Rante Pasele, dan Bank BRI Kantor Cabang Rantepao.

Sebagai tambahan informasi, penyitaan ialah tindakan juru sita pajak dengan tujuan menguasai barang penanggung pajak. Hal ini juga dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP.

Penyitaan tersebut dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak dalam Pasal 1 angka 15 UU PPSP. Adapun, yang dimaksud dengan barang ialah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak dalam Pasal 1 angka 16 UU PPSP.

Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 1 UU PPSP menerangkan penyitaaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang ada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lainnya termasuk dalam penguasaan di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Tindak penyitaan rekening atas pemblokiran ini menjadi salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak dengan harapan wajib pajak dapat segera menyelesaikan utang pajaknya.