Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax menghadirkan fitur baru dalam penginputan Bukti Potong Pajak untuk PPh 21 dan PPh Unifikasi. Dengan adanya fitur NPWP Sementara, pemberi kerja dapat tetap melakukan pemotongan dan pelaporan pajak bagi penerima penghasilan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Fitur ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa menghambat proses administrasi. NPWP Sementara akan diberikan secara otomatis oleh sistem Coretax dengan nomor 9990000000999000, yang berfungsi sebagai identifikasi sementara bagi penerima penghasilan.

 

Apa Itu NPWP Sementara di Coretax?

 

NPWP Sementara adalah nomor identifikasi pajak yang digunakan untuk memfasilitasi pemotongan pajak bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP yang aktif atau belum padan dengan NIK. Dengan fitur ini, pemberi kerja tetap dapat:

 

  • Melakukan pemotongan PPh 21 atau PPh Unifikasi tanpa kendala administratif.
  • Menerbitkan bukti potong pajak dengan data yang sudah terstruktur.
  • Memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga meskipun penerima penghasilan belum memiliki NPWP.

 

Sistem Coretax akan otomatis menampilkan notifikasi saat memasukkan NIK penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, dengan opsi untuk menggunakan NPWP Sementara.

 

Cara Menggunakan NPWP Sementara di Coretax

 

Fitur ini dapat digunakan baik melalui input manual (key-in) maupun impor XML, sehingga mempermudah pemberi kerja dalam pengelolaan pajak. Berikut adalah langkah-langkah penggunaannya:

 

1. Input Bukti Potong dengan NIK

 

  • Masukkan NIK penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP.
  • Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi:
    “TIN XXXX saat ini belum terdaftar dalam sistem. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000 sebagai TIN penerima penghasilan pada bukti potong PPh. Apakah Anda setuju?”
  • Klik “Ya” untuk menggunakan NPWP Sementara.

 

2. Pastikan Data Tampil dengan Benar

 

Setelah konfirmasi, sistem akan secara otomatis:

  • Mengisi NPWP penerima penghasilan dengan 9990000000999000.
  • Mengubah format nama menjadi “PENERIMA PENGHASILAN#NIK”.
  • Menggunakan alamat default DJP:
    Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan.

 

Baca juga: Berikut Daftar Lengkap 37 Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit

 

3. Lanjutkan Pengisian Bukti Potong

 

  • Pilih Nama Objek Pajak dan masukkan nominal Penghasilan Bruto.
  • Pastikan semua data sudah lengkap, lalu klik Submit (gunakan akun Signer/PIC untuk validasi).

 

4. Terbitkan Bukti Potong

 

  • Kembali ke dashboard eBupot dan cek di tab Belum Terbit.
  • Pilih Bukti Potong yang baru dibuat.
  • Klik Terbitkan untuk menyelesaikan proses.

 

Setelah langkah ini, Bukti Potong PPh akan terbit dengan NPWP Sementara dan dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.

 

Fitur NPWP Sementara Bisa Digunakan untuk Apa Saja?

 

  • PPh 21 dan PPh Unifikasi – Berlaku untuk semua jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak.
  • Metode Input Manual dan Impor XML – Dapat digunakan baik untuk pengisian langsung maupun pemrosesan massal.
  • Pengkreditan PPh di SPT Tahunan – Jika penerima penghasilan kemudian mendaftarkan NPWP, pajak yang telah dipotong tetap bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan mereka.

 

Keunggulan Fitur NPWP Sementara

 

1. Fleksibilitas dalam Pelaporan Pajak

Pemberi kerja tidak perlu menunda pemotongan pajak hanya karena penerima penghasilan belum memiliki NPWP.

 

2. Efisiensi dalam Proses Payroll

Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan tanpa NPWP, fitur ini memungkinkan pemotongan pajak dilakukan tanpa menunggu registrasi NPWP selesai.

 

3. Mencegah Kesalahan Administratif

Dengan NPWP Sementara, semua pemotongan pajak tetap terdokumentasi dengan baik dalam sistem Coretax, menghindari kesalahan entri data.

 

4. Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik

Fitur ini memastikan bahwa seluruh transaksi tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko sanksi pajak akibat keterlambatan pelaporan.

 

Baca juga: Kini Tidak Semua KSO Harus Ber-NPWP, Ini Syaratnya

 

Frequently Asked Questions (FAQ)

 

1. Apakah fitur ini hanya berlaku untuk PPh 21?

Tidak. Selain Bukti Potong PPh 21, fitur ini juga berlaku untuk PPh Unifikasi.

 

2. Apakah NPWP Sementara bisa digunakan dalam impor XML?

Ya, bisa. Jika menggunakan metode impor XML, NIK yang belum memiliki NPWP akan otomatis dikonversi menjadi NPWP Sementara tanpa perlu konfirmasi tambahan.

 

3. Apakah penerima penghasilan tetap bisa mengkreditkan pajaknya di SPT Tahunan?

Ya. Jika penerima penghasilan kemudian mendaftarkan NPWP secara resmi, mereka dapat mengajukan pengkreditan PPh secara manual dalam SPT Tahunan.

 

Fitur NPWP Sementara di Coretax memberikan solusi fleksibel bagi pemberi kerja dalam mengelola pemotongan dan pelaporan pajak bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP. Dengan sistem ini, proses pemotongan pajak tetap bisa berjalan lancar tanpa kendala administratif, sementara penerima penghasilan tetap dapat mengkreditkan pajaknya jika mereka mendaftarkan NPWP di kemudian hari.

 

Dengan hadirnya fitur ini, pemberi kerja memiliki opsi yang lebih luas dalam mengelola pemotongan pajak, baik dengan mendaftarkan NPWP dengan Aktivasi NIK maupun menggunakan NPWP Sementara sebagai alternatif. Hal ini memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga, menghindari keterlambatan dalam pelaporan, serta mempercepat proses administrasi pajak bagi perusahaan dan individu penerima penghasilan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News